BAB
XI
Diky Iskandar (1221346)
Ghassan S.C. (13213701)
M. Fauzi Farhan R. (15213925)
Ramadhan H. (17213236)
DEFINISI PENGATURAN
Pengaturan (governance) pada dasarnya
sudah berjalan dalam kehidupan manusia sebagai mahluk sosial, dan juga manusia
sebagai mahluk alam. Pengaturan adalah sebuah proses pengambil keputusan dan
proses yang oleh pengambil keputusan diimplementasikan, sebuah analisis dari
pengaturan memfokuskan pada pelaku formal dan informal yang terlibat dalam
pengambil keputusan dan mengimplementasikan keputusan yang telah diambil dan
struktur secara formal dan informal yang sudah tersusun dalam sebuah tempat
untuk segera dilaksanakan dan keputusan yang diimplementasikan.
Pemerintah adalah salah satu pelaku
dalam pengaturan, pelaku lainnya terkait dalam pengaturan yang tergantung pada
tingkatan pemerintah yang kita diskusikan. Sama halnya dengan struktur
pemerintahan formal sebagai salah satunya yang keputusan tersebut muncul dan
diimplementasikan, pada tingkat nasional, struktur pengambilan keputusan
informal, seperti “kitchen cabine” atau penasehat informal akan tetapi eksis.
KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE
Secara global, dibutuhkan apresiasi
bahwa konsep good governance lebih luas
pengertiannya dari sekedar dari sebuah aturan yang berkaitan dengan
administrasi dalam istilah yang konvensional.Good governance, mempunyai lebih
banyak kaitannya dengan dasar-dasar etika dari pengaturan atau satu sistem
pengaturan dan harus dilakukan evaluasi melalui acuan-acuan atau referensi yang
mengacu pada kekhususan norma- norma dan sasaran yang mendasarinya. Good
govrnance, sebagau konsep sangat mudah diadaptasikan kepada bagian-bagian
komunitas seperti pemerintah, legislatif, judikatif, media massa, privat
sektor, lembaga-lembaga, lembaga-lembaga swadaya komunitas (NGO). Pengaturan
yang baik (Good governance) mempunyai 8 karakteristik yang saling mempengaruhi
satu dengan lainnya yang mengarah pada kepentingan umum, yaitu:
1.
Partisipasi
Partisipasi dalam rangka good governance
dapat diibaratkan keterkaitan aktif oleh kedua belah pihak, contoh kerjasama
baik laki-laki maupun perempuan adalah kunci dari good governance. Partisipasi
dalam pemerintah dapat diwujudkan melalui :
a. Partisipasi
dari keuntungan yang didapat dari proyek dan kelompok-kelompok yang terpengaruh
serta dapat mempengaruhi aktivitas berjalannya sebuah proyek.
b. Meningkatkan
hubungan antara publik dan sektor swasta, khususnya hubungan sosial ekonomi
yang bersifat menguntungkan semua pihak.
c. Memberdayakan
pemerintah lokal dengan kepemilikan proyek daerah, ini terkait dengan
model-model otonomi daerah yang secara umum dikuasai oleh kebudayaan sukubangsa
yang mendominsi wilayah tertentu.
d. Menggunakan
lembaga swadaya komunitas sebagai kendaraan atau alat untuk memobilisasi dan
meraih keuntungan proyek dan juga lembaga-lembaga sosial komunitas yang sudah
tumbuh di komunitas itu sendiri yang di dasari pada komunitas setempat
(Community Based Organization).
2.
Aturan
Hukum
Aturan hukum mengacu pada keberadaan
hukum, regulasi dan kebijakan untuk mengatur komunitas dan keadilan penerapan
yang konsisten. Kepentingan dari sistem dasar aturan untuk perkembangan ekonomi
sangat rumit dan membingungkan. Kesemuanya itu merupakan sebuah komponen yang
penting dari lingkungan di dalam pelaku perencana ekonomi dan menerapkan keputusan
penanaman modal. Sebagai kelanjutannya adalah secara kerangka, membantu
menjamin resiko bisnis dapat dinilai dan diramalkan secara rasional, transaksi
biaya rendah dan campur tangan pemerintah dapat diminimalisasikan, mereka harus
dapat terlibat secara dukungan untuk mengatasi resiko pertumbuhan dari
pembangunan.
3.
Transparansi
Transparansi mempunyai arti bahwa
keputusan diambil dan dilakukan melalui aturan yang diikuti secara benar dan
sangat terbuka pada hal-hal yang memang harus bersifat terbuka. Pengertian
keterbukaan ini juga berarti bahwa informasi cukup disediakan oleh yang
berwenag dan bahwa informasi ini disediakan sangat mudah diperoleh dengan
aturan yang sangat sederhana dan mudah dimengerti ole semua anggota komuitas.
Transparansi mengacu pada ketersediaan dari informasi untuk komunitas umum dan
penjelasan tentang aturan-aturan pemerintah, regulasi, dan keputusan.
Transparansi di pihak pemerintah dan penerapan kebijakan publik diturunkan
ketidakpentingannya dan dapat membantu penurunan tingkat aktivitas korupsi pada
pegawai-pegawai pemerintah.
4.
Responsif
Dalam konteks ini good governance
memberikan sifat cepat tanggap terhadap masalah hubungan sosial antar
stakeholder dan juga intern perusahaan atau organisasi. Responsif menjadi tolok
ukur terakomodasikannya kepentingan dan masalah-masalah yang dialami oleh
komunitas-komunitas yang terkait. Mempertahankan sifat responsif dari suatu
pengaturan dilakukan beberapa aktivitas yang mengikutinya, seperti adanya
sistem sosialisai nilai yang sering dilakukan, pemeriksaan sosial (monitoring
dan evaluasi serta audit sosial).
5.
Berorientasi
Konsensus
Terhadap beberapa pelaku dari beberapa
sudut pandangdiberikan oleh komunitas. Good governance sebagai mediator dalam
beberapa kepentingan yang ada dalam komunitas untuk mendapatkan sebuah
kepentingan yang paling baik sebagai gambaran kepentingan komunitas secara
keseluruhan dan bagaimana mencapai kepentingan tersebut. Good governance pada
dasarnya menggabungkan beberapa kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam
satu sistem yang bersifat adil dan tidak memihak, kaloupun ada kepemihakan
adalah pada etika dari hubungan sosial antar komunitas atau pihak yang saling
berhubungan sosial.
Berkaitan dengan kondisi komunitas
indonesia, maka orientasi konsensus ini menjadi sangat penting, dalam arti
pengaturan harus dapat menjangkau segala kepentingan dan sifat-sifat
komunitas-komunitas yang nyata-nyata berbeda satu sama lain.
6.
Adil
dan Bersifat Umum
Sifat adil dan bersifat umum ini
tentunya berlandaskan pada etika yang dianut secara bersama sebagai sebuah
komunitas yang besar, bukan berdasarkan pada salah satu kelompok sosial
tentunya. Sifat adil dan umum berarti mengacu pada moralitas yang seimbang, dan
ini hanya dapat diperoleh ketika menggunakan proses good governance dalam
hubungan sosial antara satu kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya.
Sebagai komunitas yang majemuk,
indonesia akan senantiasa bersandarkan pada sifat-sifat ini, dan untuk itu
kepekaan dalam perkembangan sosial budaya serta politik dan ekonomi dari suatu
prose pengaturan akan menjadi faktor yang utama.
7.
Efektif
dan Efisien
Konsep efisiensi dalam konteks good
governance artinya mencakup keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam dan
sekaligus melindungi lingkungan. Dengan sistem yang dapat mengolah sesuatu yang
tidak berguna bagi sebuah elemen akan tetapi berguna bagi elemen lainnya dan
sistem ini berjalan dengan baik tentunya dapat dikatakan sistem tersebut
sebagai sistem yang efisien.
8.
Pertanggung
jawaban
Pertanggung jawaban adalah kunci dari
good governance. Pegawai publik harus dapat menjawab setiap pertanyaan publik
sebagai bentuk tingkah laku pemerintah dan dapat merespon pertanyaan publik
pada muatan otorias yang merka peroleh dan yang mereka punya.
COMMISION OF HUMAN
Dalam konteks menyamakan dasar bagi
persepsi bangsa-bangsa yang berbeda maka dibentuk sebuah rangkaian
bentuk-bentuk sebuah pengaturan yang baik yang selalu dianalisis ketepatannya
untuk setiap bangsa di dunia dalam rangka saling berhubungan satu dengan lainnya.
Konsep darigood governance sudah diklarifikasi oleh kegiatan dari Commisionon
Human Rights, pada resolution 2000/64 komisi ini mengidentisifikasi atribut
kunci dari good governance sebagai: Transparansi, Tanggung jawab,
Akuntabilitas, Partisipasi, Responsif (pada kebutuhan komunitas)
Dalam Deklarasi Millenium yang diadopsi
oleh konsensus, anggota dari perserikatan Bangsa-bangsa menghasilkan
kesepakatan untuk menciptakan pengelolaan lingkungan pada nasional dan tingkat
global yang saling mendukung bagi pengembangan komunitas khususnya
kesejahteraan sosial dan menurunkan tingkat kemiskinan.
KAITANNYA DENGAN ETIKA BISNIS
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis
di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi
salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut
karyawan dan pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis
yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila
prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture),
maka seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan
berusaha mematuhi peraturan yang ada.
Pelanggaran atas Kode Etik dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan
yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling
percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan
sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut
hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan dan
akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh
pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan, antara lain masalah:
a.
Informasi
rahasia
Dalam informasi rahasia, seluruh
karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang
untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Adanya
kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang
saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi
(keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia.
Selain itu dapat terjaga keseimbangan
dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak
dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada
umumnya.
b.
Benturan
Kepentingan (Conflict of interest)
Seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan
harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan
(conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat
timbul bila karyawan dan pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun
tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana
keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan
dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi
oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri
dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan.
Selain itu setiap karyawan dan pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya
mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal
yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih
tinggi.
Setiap karyawan dan pimpinan perusahaan
yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang
tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya
tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).
Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan
terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance
audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat
diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap
karyawan dan pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharpkan
para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate dan
Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG
(Good Corporate Governance).