Senin, 01 Desember 2014

SOAL LAPORAN KEUANGAN KOPERASI (softskill)


M. Fauzi Farhan R.
15213925
2ea23

1. Sebutkan ciri-ciri khas sistem pelaporan keuangan koperasi.
                Jawab:
  •   Laporan keuangan merupakan bagian dari pertanggung jawaban pengurus kepada para anggotanya di dalam rapat anggota tahunan (RAT).
  •   Laporan keuangan biasannya meliputi neraca/laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha, lapporan arus kas yang penyajiannya dilakukan secara komparatif.
  •  Laporan keuangan yang disampaikan pada RAT harus ditanda tangani oleh semua anggota pengurus koperasi (UU No. 25/ 1992, Pasal 36, Ayat 1).
  • Laporan laba rugi menyajikan hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha (SHU)
  •  SHU yang berasal dari trasaksi anggtoa maupun nonanggota didistribusikan sesuai dengan komponen-komponen pembagian SHU yang yang telah diatur dalam AD atau ART koperasi.
  • Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
  • Posisi keuangan koperasi tercemin pada neraca, sedangkan sisa hasil usaha tercermin pada perhitungan hasil usaha.
  •  Laporan keuangan yang diterbitkan oleh koperasi dapat menyajikan hak dan kewajiban anggota beserta hasil usaha dari dan untuk anggota, disamping yang berasalh dari bukan anggota.
  •  Alokasi pendapatan dan beban pada perhitungan hasil usaha kepada nggota dan bukan anggota, berpedoman pada manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.
  • Modal koperasi yang dibukukan terdiri dari: 1. Simpanan-simpanan 2. Pinjaman-pinjaman 3. Penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
  •  Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan beban-beban dari buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha.
  •  Keanggotaan atau kepemilikan pada koperasi tidak dapat dipindah tangankan dengan dalih apapun.


2. salah satu komponen modal sendiri koperasi adalah donasi yaitu sumbangan dari pihak ketiga yang sifatnya tidak mengikat. Dalam keputusan rapat anggota  telah diputuskan bahwa asset yang bersumber dari donasi tersebut akan dibagikan kepada anggota. Menurut saudara, dapatkah donasi tersebut dibagikan kepada anggota? Bila ya, sebutkan dasar aturan hukumnya, cara membagikan dan bagaimana cara membukukannya? Bila tidak, apa alasannya? Perlu diketahui bahwa tahun tahun masuk menjadi anggota koperasi berbeda-beda.
Jawab:

donasi atau hibah dari pihak ketiga tidak dapat dibagikan kepada Anggota.karena SHU yang dibagikan adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri,sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota tetapi dapat dijadikan cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu bila SHU yang berasal dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.


3. Menurut saudara perlukah dibuat neraca dan rugi laba (income statement) secara khusus bagi transaksi usaha dengan anggota? Uraikan alasan saudara.
                Jawab:

menurut saya perlu karena itu merupakan langkah langkah dalam pelaporan keuangan, agar keuangan tersebut jelas tentang diapakan uang tersebut digunakan.


4. Sebutkan unsur-unsur yang membutuhkan laporan keuangan koperasi. Apakah tujuan laporan keuangan tersebut?
                Jawab:
Pengguna utama laporan keuangan koperasi adalah:
  1.   Para anggota koperasi
  2.  Pejabat koperasi
  3. Calon anggota koperasi
  4.  Bank
  5. Keditur
  6. Kantor pajak
Dengan tujuan:
Ø  Menilai pertanggung jawaban pengurus
Ø  Menilai prestasi pengurus
Ø  Menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya
Ø  Menilai kondisi keuangan koperasi
Ø  Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber-sumber daya dan jasa yang akan diberikan koperasi


5. Perlukah diadakan standar akuntansi keuangan secara tersendiri bagi koperasi? Bila ya atau tidak, berikan alasannya?
                Jawab:
Menurut saya perlu, karena pada ada nya beberapa perbedaan. Diantaranya :
Pertama , perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota.
Kedua, laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsilidasi dari koperasi-koperasi.
Selain itu ada kekhasan pencatatan transaksi yang terjadi dikoperasi, yaitu yang menyangkut :
·         Pendapatan dan beban (SHU)
·         -Aktiva Koperasi
·         -Kewajiban-kewajiban
·         -Kekayaan bersih (modal sendiri) koperasi