Sebuah kata yang tidak asing lagi dalam telingan kita yaitu “Demokrasi”
karena sistem pemerintahan kita saat ini ialah menganut sistem demokrasi, yang
dipandang sebagai sebagai sesuatu yang penting karena nilai-nilai yang
dikandungnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa
dan bernegara yang baik. Demokrasi merupakan alat yang dapat digunakan untuk
mewujudkan kebaikan bersama atau
masyarakat dan pemerintahan yang baik (good society and good government).
Kebaikan dari sistem demokrasi adalah kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat,
baik secara langsung maupun perwakilan. Secara teoritis, peluang terlaksananya
partisipasi politik dan partisipasi warga negara dari seluruh lapisan
masyarakat terbuka lebar. Masyarakat juga dapat melakukan kontrol sosial
terhadap pelaksanaan pemerintahan karena posisi masyarakat adalah sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi.
Akan tetapi dalam merealisasikannya
dalam kehidupan nyata demokrasi khususnya di Indonesia, tidak berjalan
sesuai dengan kata tersebut. Demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia belum
mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Partisipasi warga
negara dalam bidang politik pun belum terlaksana sepenuhnya. Indonesia
sesungguhnya memiliki pengalaman yang kaya akan pendidikan demokrasi. Menurut
Udin S. Winataputra, sejak tahun 1945 sampai sekarang instrument perundangan
sudah menempatkan pendidikan demokrasi dan HAM sebagai bagian integral dari
pendidikan nasional.
Pendidikan demokrasi pada
hakekatnya membimbing peserta didik agar semakin dewasa dalam berdemokrasi
dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar perilakunya
mencerminkan kehidupan yang demokratis. Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal
yang harus ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai praksis.
Sebagai konsep berbicara mengenai arti, makna dan sikap perilaku yang tergolong
demokratis sedangkan
sebagai praktik sesungguhnya demokrasi
sudah menjadi sistem. Sebagai suatu sistem kinerja demokrasi terikat suatu
peraturan main tertentu, apabila dalam sistem itu ada orang yang tidak mentaati
aturan main yang telah disepakati bersama, maka aktivitas itu akan merusak
demokrasi dan menjadi anti demokrasi . Tugas seorang pendidik adalah
mensosialisasikan dua tataran tersebut dalam konsep dan fraksisnya, sehingga
peserta didik memahami dan ikut terlibat dalam kehidupan demokrasi.
Berbagai masalah pendidikan demokrasi di Indonesia sangat memprihatinkan. Padahal
pendidikan merupakan cara yang utama dalam peningkatan mutu SDM Indonesia. Kali
ini masalah yang muncul dalam pembahasan
makalah demokrasi pendidikan di Indonesia meliputi : a) Rendahnya partisipasi masyarakat UUSPN pasal 54 ayat 2 menyatakan bahwa
peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan,
kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan
dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu pelayanan pendidikan.Setelah dijelaskan di atas tentang undang-undang yang
menerangkan pentingnya partisipasi masyarakat. Tapi dalam praktiknya peran
masyarakat dalam pendidikan rendah. B) Rendahnya inisiatif kebijakan yang kurang demokrasi
Banyak kebijakan-kebiajakan pemerintah dalam hal pendidikan.
Kebijakan Pemerintah ini kurang demokratis dalam hal kurang meratanya
pendidikan. Pemerintah hanya mempertimbangkan potensi pendidikan secara
nasional. Padahal setiap daerah potensi dalam hal pendidikan berbeda-beda.
Masalah ini menimbulkan kurang demokratisnya kebijakan pemerintah. c) Tantangan kehidupan global Lambat
laun semua hal mengalami perkembangan. Salah satunya dalam hal pendidikan.
Pendidikan juga mengalami perkembangan secara global. Buktinya pemerintah kita
menyempurnakan kurikulum yang dulunya hanya menyangkut kognitif saja. Sekarang
terdiri aspek kognitif, psikomotor dan afektif. Lebih khusus dalam hal
demokrasi pendidikan juga mengalami perkembangan. Tapi hal-hal yang terkait
dalam pendidikan belum mengikuti
perkembangan global.
Menciptakan dan membiasakan pribadi yang
demokratis merupakan salah satu fungsi pendidikan nasional seperti yang tercantum
dalam pasal 3 UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas. Di tengah-tengah gencarnya
tuntutan dan suara untuk membangun Indonesia baru yang lebih demokratis di
bawah pemerintahan yang bersih, berwibawa dan reformatif.
Pada dasarnya demokrasi terbentuk karena adanya saling menghormati dan menghargai satu sama
lain. Keadaan ini menciptakan suasana kesetaraan tanpa sekat-sekat kesukuan,
agama, derajat atau status ekonomi. Dengan demikian manusia mempunyai ruang
untuk mengekspresikan diri secara bertanggung jawab. Situasi seperti inilah
yang seharusnya dibangun dalam dunia pendidikan, anak diajak untuk
mengembangkan potensi diri.
Ibaratkan kesatuan Negara, sekolah juga merupakan suatu organisasi,
layaknya populasi masyarakat
yang memiliki warga dan peraturan. Sekolah merupakan sebuah organisasi, yakni
unit sosial yang sengaja dibentuk oleh beberapa orang yang satu sama lain
berkoordinasi dalam melaksanakan tujuannya untuk mencapai tujuan bersama.
Tujuannya yaitu mendidik anak-anak dan mengantarkan mereka menuju fase
kedewasaan, agar mereka mandiri baik secara psikologis, biologis, maupun
sosial. Dalam pendidikan demokrasi menekankan pada pengembangan ketrampilan
intelektual, ketrampilan pribadi dan sosial. Dalam dunia pendidikan haruslah
ada tuntutan kepada sekolah untuk mentransfer pengajaran yang bersifat akademis
ke dalam realitas kehidupan yang luas di masyarakat.
Demokrasi dalam lingkungan lembaga pendidikan seperti
disekolah dapat diartikan sebagai pelaksanaan seluruh kegiatan di
sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Mekanisme berdemokrasi dalam
politik tidak sepenuhnya sesuai dengan mekanisme dalam kepemimpinan lembaga
pendidikan, namun secara substantif, sekolah demokratis adalah membawa semangat
demokrasi tersebut dalam perencanaan, pengelolaan dan evaluasi penyelenggaraan
pendidikan di sekolah sesuai dengan nilai-nilai Demokrasi Pancasila.
Apabila dari dasarnya
sudah mengerti nilai demokrasi
yang dibentuk pada masa-masa sekolah dasar atau menengah, maka pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi
akan diterapkan oleh generasi kawula muda. Karena
mahasiswa/i merupakan generasi selanjutnya harapan bangsa Indonesia dan mereka
dituntut agar lebih berpikir kritis dari sebelumnya apalagi dalam hal
berdemokrasi.
Selain dari lembaga pendidikan formal, kita juga
harus merealisasikan
nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat. Kita harus menanamkan rasa tanggung jawab kepada
diri sendiri dan untuk kelangsungan kedamaian Negara ini. Kita juga harus
peduli keadaan dalam Negara ini dari pemimpin, pejabat, maupun dalam sesama
manusia. Jika salah satunya melakukan kesalahan harus diingatkan tak memandang
harta dan jabatan.
Pada kehidupan sehari-hari dalam menerapkan nilai demokarasi,
banyak yang masih acuh tak acuh terhadap sesama. Masih banyak yang ingin menang
sendiri tanpa memikirkan akibat kedepannya. Cukup sulit untuk merubah itu semua
kecuali timbul kesadaran dari dalam diri sendiri untuk merubahnya. Untuk itu
diperlukan adanya pendidikan demokrasi dalam masa-masa menempuh pendidikan apalagi ketika masih tumbuh menjadi
tunas-tunas bangsa maka dari itu ketika masa-masa emas kita harus sigap
mengenalkan kepada mereka.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa sagat jelas sekali tentang
pentingnya nilai demokrasi yang harus diajarkan pada masa pendidikan seseorang, agar tertanam dalam
dirinya sifat-sifat yang tidak mementingkan diri sendiri tetapi lebih
mendahulukan kepentingan bersama. Kalau sudah tercipta hal yang demikian bisa
dibayangkan betapa damai dan tenteramnya Negara ini. Negara akan dipenuhi oleh
rasa saling menghargai dan menghormati, dan tak ada rasa saling ingin
menjatuhkan untuk mendapatkan sesuatu.