Jumat, 14 Oktober 2016

TUGAS ETIKA BISNIS #softskill BAB I


BAB I


Nama Kelompok :
-       Diky Iskandar    (12213456)
-       Ghassan S.C.     (13213701)
-       M. Fauzi F.R.    (15213925)
-       Ramadhan H.    (17213238)

-       Hakekat Mata Kuliah Etika Bisnis
Menurut Drs. O.P Simorangkir bahwa hakikat etika bisnis adalah menganalisis atas asumsi-asumsi bisnis, baik asumsi moral maupun pandangan dari sudut moral. Karena bisnis beroperasi dalam rangka suatu sistem ekonomi, maka sebagian dari tugas etika bisnis hakikatnya mengemukakan pertanyaan - pertanyaan tentang sistem ekonomi yang umum dan khusus, dan pada gilirannya menimbulkan pertanyaan - pertanyaan tentang tepat atau tidaknya pemakaian bahasa moral untuk menilai sistem-sistem ekonomi, struktur bisnis.


-       Definisi Etika dan Bisnis
Menurut (Sonny Keraf : 14) Etika berasal dari bahasa Yunani ethos, yang dalam bentuk jamaknya (ta etha) berarti adat istiadat atau kebiasaan. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelopmpok masyarakat, ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lan, atau dari generasi ke generasi.
Dapat dikatakan bahwa etika bisnis adalah merupakan studi yang di khususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana di tereapkan dalam kebijakan institusi dan perilaku bisnis (Velasquez 2005).


-       Etika Moral, Hukum dan Agama

                        I.         Etika dan Hukum
Hubungan etika dan hukum secara umum, kebanyakan orang percaya bahwa sifat mematuhi hukum adalah juga sifat yang beretika.
Perbedaan etika dan hukum diuraiakn sebagai berikut :
a.     Hukum pada dasarnya tidak hanya mencakupketentuan yang dirumuskan secara tertulis, tapi juga nilai-nilai konvensi yang telah menjadi norma di masyarakat.
b.     Etika mencakup lebih banyak ketentuan yang tidak tertulis.
c.     Pada umumnya kebanyakan orang percaya bahwa dengan perilaku yang patuh terhadap hukum adalah juga merupakan perilaku yang etis.
d.     Banyak sekali standart perilaku yang sudah disepakati oleh masyarakat yang tidak tercakup dalam hukum, sehingga terdapat bagian etika yang tercakup dalam hukum dan sebagian juga tidak tercakup.
e.     Norma hukum cepat ketinggalan zaman, hingga bisa menyebabkan celah hukum.

                      II.         Etika dan Agama
Etika mendukung keberadaan agama, dimana etika sanggup membantu manusia dalam menggunakan akal pikiran untuk memecahkan masalah. Pada dasarnya agama memberikan ajaran moral untuk menjadi pegangan bagi perilaku para penganutnya.

                    III.         Etika dan Moral
Etika lebih condong kearah ilmu tentang baik atau buruk. Selain itu etiak lebih sering dikenal sebagai kode etik. Sedangkan moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan atau nilai yang berkenaan dengan baik buruk atau dengan kata lain moralitas merupakan pedoman/ standart yang dimiliki oleh individu atau kelompok mengenai benar atau salah dan baik atau buruk.


-       Klasifikasi Etika
Menurut buku yang berjudul “Hukum dan Etika Bisnis” karangan Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M, etika dapat diklasifikasikan menjadi :
1.     Etika Deskriptif : yaitu etika di mana objek yang dinilai adalah sikap dan perilaku manusia dalam mengejar tujuan hidupnya sebagaimana adanya. Nilai dan pola perilaku manusia sebagaimana adanya ini tercemin pada situasi dan kondisi yang telah membudaya di masyarakat secara turun - temurun.
2.     Etika Normatif : yaitu sikap dan perilaku manusia atau massyarakat sesuai dengan norma dan moralitas yang ideal. Etika ini secara umum dinilai memenuhi tuntutan dan perkembangan dinamika serta kondisi masyarakat. Adanya tuntutan yang menjadi avuan bagi masyarakat umum atau semua pihak dalam menjalankan kehidupannya.
3.     Etika Deontologi : yaitu etika yang dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan hanya dilihat dari akibat dan tujuan yang ditimbulakan oleh sesuatu kegiatan atau aktivitas, tetapi dari sesuatu aktivitas yang dilaksanakan karena ingin berbuat kebaikan terhadap masyarakat atau pihak lain.
4.     Etika Teleologi : adalah etika yang diukur dari apa tujuan yang dicapai oleh para pelaku kegiatan. Aktivitas akan dinilai baik jika bertujuan baik. Artinya sesuatu yang dicapai adalah sesuatu yang baik dan mempunyai akibat yang baik. Baik ditinjau dari kepentingan pihak yang terkait, maupun dilihat dari kepentingan semua pihak. Dalam etika ini dikelompollan menjadi dua macam yaitu :
5.     Egoisme : yaitu etika yang baik menurut pelaku saja, sedangkan bagi yang lain mungkin tidak baik.
6.     Utilitarianisme : adalah etika yang baik bagi semua pihak, artinya semua pihak baik yang terkait langsung maupun tidak langsung akan menerima pengaruh yang baik.
7.     Etika Relatifisme : adalah etika yang dipergunakan di mana mengandung perbedaan kepentingan antara kelompok pasrial dan kelompok universal atau global. Etika ini hanya berlaku bagi kelompok passrial, misalnya etika yang sesuai dengan adat istiadat lokal, regional dan konvensi, sifat dan lain-lain. Dengan demikian tidak berlaku bagi semua pihak atau masyarakat yang bersifat global.


-       Konsepsi Etika
Konsep - konsep dasar etika antara lain adalah (Bertens, 2002): (i) ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia serta azas - azas akhlak (moral) serta kesusilaan hati seseorang untuk berbuat baik dan juga untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah Laku seseorang terhadap orang lain.
Pentingnya peranan etika dalam organisasi tidak mungkin lagi dapat dibesar-besarkan.  Organisasi tidak mungkin berfungsi secara bertanggung jawab tanpa memiliki etika ketika menjalankan urusan kesehariannya. Setiap organisasi, baik publik maupun swasta, seyogianya memiliki dan menerapkan suatu tatanan perilaku yang dihormati setiap anggotanya dalam mengelola kegiatan organisasi.

REFERENSI :
- Dr. Erni R. Ernawan, SE. MM. Bussines Ethicss. Jakarta.
- A. Sonny Keraf. Etika Lingkungan Hidup. Jakarta
- Wood, Ivonne. Layanan Pelanggan. Jakarta
- http://muhammadridanto.blogspot.co.id/2015/10/tugas-kelompok-10-etika-bisnis-etika.html
- http://mugiashilvy12.blogspot.co.id/2015/10/etika-bisnis_29.html

- https://cholinsimpelunik.wordpress.com/2014/10/07/task-resume-buku-business-ethics/

TUGAS ETIKA BISNIS #softskill BAB II




BAB II


Nama Kelompok :
-       Diky Iskandar (12213456)
-       Ghassan SC     (13213701)
-       M. Fauzi FR    (15213925)
-       Ramadhan H   (17213238)


Menurut Sonny Keraf (1998), setidaknya ada lima prinsip yang dijadikan titik tolak pedoman perilaku dalam menjalankan praktik bisnis yakni:
-       Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi menunjukkan sikap kemandirian, kebebasan dan tanggung jawab.
-       Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran menanamkan sikap bahwa apa yang dipikirkan adalah yang dikatakan, dan apa yang dikatakan adalah apa yang dikerjakan. Prinsip ini juga menyiratkan kepatuhan dalam melaksanakan berbagai komitmen, kontrak dan perjanjian yang telah disepakati.
-       Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menanamkan sikap untuk memperlakukan semua pihak secara adil, yaitu suatu sikap yang tidak membeda-bedakan dari berbagai aspek, aik dari aspek ekonomi, aspek hukum maupun aspek lainnya.


-       Hormat Pada Diri Sendiri
Prinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.


-       Hak dan Kewajiban
Di era yang semakin mengglobal ini, perusahaan semakin menyadari bahwa penghargaan dan jaminan atas hak karyawan merupakan faktor yang menentukan keberlangsungan dan keberhasilan bisnis suatu perusahaan.
Adapun Hak - hak pekerjaan seperi yang di kemukakan Ernawan (2007) itu dapat berupa :
1.     Hak atas upah yang adil dan layak, adil disini bukan berarti pakerja mendapat upah yang merata semua, namun juga di dasarkan pada tingkat pengalaman kerja, lamanya bekerja, tingkat pendidikan, serta perusahaan organisasi harus mematuhi upah minimum yangte;lah di tetapkan oleh pemeritah. Layak berarti besarnya upah tidak boleh dibawa upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.     Hak atas kesejahteraan, perusahaan diwajibkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan seperti tunjangan hari raya, pendidikan dan pelatihan kerja, atau pemberian cuti hamil dan melahirkan.
3.     Hak untuk berserikat dan berkumpul, para pekerja selayaknya disediakan wadah untuk menampung aspirasi mereka, untuk memperjuangkan kepentingannya.
4.     Hak untuk mendapat perlindungan dan jaminan kesehatan, setiap perusahaan atau organisasi wajib menyediakan jaminan kesehatan dan melndungi setiap pekerjanya, terutama untuk perusahaan yang mengandung resiko cukup tinggi. Upaya perusahaan dapat berupa penyediaan masker dan helm pelindung, memelihara tempat lingkungan kerja.
5.     Hak untu diproses hukum secara sah dan PHK tanpa sebab. Proses hukum secara sah diberlakukan pada pegawai atau pekerja yang dianggap melakukan pelanggaran, maka dia berhak diberi kesempatan untuk membuktikan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan putusnya hubungan kerja karena dipandang sudah tidak mampu lagi memberikanproduktivitas lagi atau kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan lagi sehingga hak dan kewajiban berkerja dan pengusaha berakhir. Perusahaan tidak boleh memPHK karyawan nya tanpa sebab yang jelas.
6.     Hak atas rahasia pribadi, merupakan hak individu untuk menentukan seberapa banyak informasi mengenai dirinya yang boleh diungkap oleh pihak lain, artinya pekerja dijamin haknya untuk tidak mengungkapkan sesuatu yang dianggap sangat pribadi, namun dengan catatan tidak membahayakan kepentingan orang lain. 


Menurut Ivonne Wood (2009) Kewajiban Karyawan terhadap Perusahaan merupakan salah satu tugas yang harus di lakukan seperti halnya :
1.     Tiga kewajiban penting karyawan
Dari sekian banyak kewajiban yang dapat disebutkan, disini kita bicarakan tiga kewajiban penting, terutama yang mengikat secara moral, mencakup: kewajiban ketaatan, konfidensialitas, dan loyalitas.
a.     Kewajiban Ketaatan

Karyawan harus mentaati atasannya karena atasan itu mengikat seluruh anak buahnya dalam suatu system untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepada timnya. Namun itu tidak berarti karyawan harus mentaati semua perintah dari atasan. Hanya perintah-perintah yang wajar atau masuk akal saja yang perlu ditaati.

-       Karyawan tidak perlu, malah tidak boleh mematuhi perintah dari atasan yang menyuruh dia melakukan sesuatu yang tidak bermoral.

-       Karyawan tidak wajib mematuhi perintah atasan yang tidak wajar, walau dari segi etika tidak ada keberatan, misal perintah untuk memperbaiki atap yang bocor, memperbaiki mobil pribadi, dll.

-       Karyawan tidak perlu mematuhi perintah yang memang demi kepentingan perusahaan, tetapi tidak sesuai dengan penugasan yang disepakati ketika ia menjadi karyawan di perusahaan itu.

b.     Kewajiban Konfidensialitas
Karyawan wajib menyimpan informasi perusahaan yang bersifat konfidensial (rahasia), yaitu segala data atau informasi dari sebuah perusahaan, yang dapat digunakan oleh pihak lain, terutama competitor untuk menghantam perusahaan tersebut. Yang perlu dicatat disini, kewajiban konfidensial tidak saja berlaku selama karyawan bekerja di perusahaan itu, tetapi berlaku juga bila ia pindah kerja.

c.     Kewajiban Loyalitas
Loyal atau setia kepada perusahaan berarti menempatkan kepentingan perusahaan di atas kepentingan pribadi. Seorang karyawan harus menghindari apa saja yang bisa merugikan kepentingan perusahaan. Karyawan tidak boleh menjalankan kegiatan pribadi, yang bersaing dengan kepentingan perusahaan. Termasuk di dalamnya masalah etis seperti menerima komisi atau hadiah selaku karyawan perusahaan.


d.     Teori Etika Lingkungan
Secara teoritis, terdapat tiga model teori etika lingkungan, yaitu yang dikenal sebagai Shallow Environmental Ethics, Intermediate Environmental Ethics, dan Deep Environmental Ethics. Ketiga teori ini juga dikenal sebagai antroposentrisme, biosentrisme, dan ekosentrisme (Sony Keraf : 2002).

1.     Antroposentrisme
Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
2.     Biosentrisme dan Ekosentrisme
Ekosentrisme merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika untuk mencakup komunitas yang lebih luas. Pada biosentrisme, konsep etika dibatasi pada komunitas yang hidup (biosentrism), seperti tumbuhan dan hewan. Sedang pada ekosentrisme, pemakaian etika diperluas untuk mencakup komunitas ekosistem seluruhnya (ekosentrism).
3.     Teosentrisme
Teosentrisme merupakan teori etika lingkungan yang lebih memperhatikan lingkungan secara keseluruhan, yaitu hubungan antara manusia dengan lingkungan. Pada teosentrism, konsep etika dibatasi oleh agama (teosentrism) dalam mengatur hubungan manusia dengan lingkungan. Untuk di daerah Bali, konsep seperti ini sudah ditekankan dalam suatu kearifan lokal yang dikenal dengan Tri Hita Karana (THK), dimana dibahas hubungan manusia dengan Tuhan (Parahyangan), hubungan manusia dengan manusia (Pawongan) dan hubungan manusia dengan lingkungan (Palemahan).

-       Prinsip Etika di Lingkungan Hidup
Prinsip - prinsip etika lingkungan merupakan bagian terpenting dari etika lingkungan yang bertujuan mengarahkan pelaksanaan etika lingkungan agar tepat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, Pada lingkung yang lebih luas lagi diharapkan etika lingkungan mampu menjadi dasar dalam penentuan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang akan dilaksanakan. 
Menurut Keraf (2005) dalam UNNES (2010) menyebutkan bahwa ada sembilan prinsip dalam etika lingkungan hidup diantaranya adalah sebagai berikut :
1.     Sikap Hormat Terhadap Alam (Respect for Nature)
Alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia bergantung pada alam tetapi juga karena manusia adalah bagian dari alam. Manusia tidak diperbolehkan merusak, menghancurkan, dan sejenisnya bagi alam beserta seluruh isinya tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara moral.

2.     Prinsip Tanggung Jawab (Moral Responsibility for Nature)
Prinsip tanggung jawab disini bukan saja secara individu tetapi juga secara berkelompok atau kolektif. Setiap orang dituntut dan terpanggil untuk bertanggung jawab memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama dengan cara memiliki yang tinggi, seakan merupakan milik pribadinya.

3.     Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarity)
Solidaritas kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan dan menyelamatkan semua kehidupan di alam. Alam dan semua kehidupan di dalamnya mempunyai nilai yang sama dengan kehidupan manusia. Solidaritas kosmis juga mencegah manusia untuk tidak merusak dan mencermati alam dan seluruh kehidupan di dalamnya. Solidaritas kosmis berfungsi untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-batas keseimbangan kosmis, serta mendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro-lingkungan atau tidak setuju setiap tindakan yang merusak alam.

4.     Prinsip Kasih Sayang danKepedulian Terhadap Alam (Caring for Nature)
Prinsip kasih sayang dan kepedulian merupakan prinsip moral satu arah, artinya tanpa mengharapkan untuk balasan serta tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi tetapi semata-mata untuk kepentingan alam. Semakin mencintai dan peduli terhadap alam manusia semakin berkembang menjadi manusia yang matang, sebagai pribadi dengan identitas yang kuat. Alam tidak hanya memberikan penghidupan dalam pengertian fisik saja, melainkan juga dalam pengertian mental dan spiritual.

5.     Prinsip Tidak Merugikan (no harm)
Prinsip tidak merugikan alam berupa tindakan minimal untuk tidak perlu melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi mahkluk hidup lain di alam semesta. Manusia tidak dibenarkan melakukan tindakan yang merugikan sesama manusia. Pada masyarakat tradisional yang menjujung tinggi adat dan kepercayaan, kewajiban minimal ini biasanya dipertahankan dan dihayati melalui beberapa bentuk tabu-tabu yang apabila dilanggar maka, akan terjadi hal-hal yang buruk di kalangan masyarakat misalnya, wabah penyakit atau bencana alam.

6.     Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras Dengan Alam.
Prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup yang paling efektif dalam menggunakan sumber daya alam dan energi yang ada. Manusia tidak boleh menjadi individu yang hanya mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak-banyaknya dengan secara terus-menerus  mengeksploitasi alam. Melalui prinsip hidup sederhana manusia diajarkan untuk memilki pola hidup yang non-matrealistik dan meninggalkan kebiasaan konsumtif yang tidak bisa membedakan antara keinginan dengan kebutuhan.

7.     Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan sangat berbeda dengan prinsip –prinsip sebelumnya. Prinsip keadilan lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku satu terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta dan bagaimana sistem sosial harus diatur agar berdampak positif pada kelestarian lingkungan hidup. Prinsip keadilan terutama berbicara tentang peluang dan akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam dan dalam ikut menikmati pemanfatannya.

8.     Prinsip Demokrasi.
Prinsip demokrasi sangat terkait dengan hakikat alam. Alam semesta sangat beraneka ragam. Demokrasi memberi tempat bagi keanekaragaman yang ada. Oleh karena itu setiap orang yang peduli terhadap lingkungan adalah orang yang demokratis, sebaliknya orang yang demokratis sangat mungkin seorang pemerhati lingkungan. Pemerhati lingkungan dapat berupa multikulturalisme, diversifikasi pola tanam, diversifiaki pola makan, keanekaragaman hayati, dan sebagainya.

9.     Prinsip Integritas Moral.
Prinsip integritas moral terutama dimaksudkan untuk Pemerintah sebagai pengambil kebijakan. Prinsip ini menuntut Pemerintah baik pusat atau Daerah agar dalam mengambil kebijakan mengutamakan kepentingan publik.
Kesembilan prinsip etika lingkungan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dasar bagi setiap manusia untuk berperilaku arif dan bijaksana dalam berinteraksi dengan lingkungan hidup. Penerapan kesembilan prinsip tersebut dapat menjadi awal yang baik atau pondasi dasar bagi terlaksanannya pembangunan yang berkelanjutan.

REFERENSI :
- Dr. Erni R. Ernawan, SE. MM. Bussines Ethicss. Jakarta.
- A. Sonny Keraf. Etika Lingkungan Hidup. Jakarta
- Wood, Ivonne. Layanan Pelanggan. Jakarta
- http://muhammadridanto.blogspot.co.id/2015/10/tugas-kelompok-10-etika-bisnis-etika.html
- http://mugiashilvy12.blogspot.co.id/2015/10/etika-bisnis_29.html

- https://cholinsimpelunik.wordpress.com/2014/10/07/task-resume-buku-business-ethics/

Minggu, 09 Oktober 2016

Hiruk Pikuk Perusahaan Ojek Online

Lagi-lagi para driver Go-jek menjalankan aksi demonya, demo driver Go-Jek kali ini rupanya punya alasan yang cukup kuat. Para mitra pengemudi kendaraan roda dua ini berdalih, demo yang mereka lakukan tak lain didorong oleh rasa kecewa atas penerapan sistem baru manajemen yang menekankan performa para driver.

Setelah diselidiki lebih dalam, menurut mereka sistem performa yang dikeluhkan oleh para driver, ternyata ditentukan sepihak oleh pihak manajemen Go-jek. Sebelumnya sempat diwartakan, penerapan sistem performa ini mengharuskan para pengemudi menjaga performa, alias Tingkat penerimaan pesanan mereka agar terus berada di atas angka 70 persen.

Sistem baru tersebut kini mewajibkan para driver untuk tidak nakal dan tidak gampang menolak pesanan. Kalau di-cancel, performa otomatis akan turun. misalnya dibatalkan dua kali, mereka akan terkena hukuman dan tidak bisa menerima order selama 30 menit. Menurut perwakilan driver Go-jek sistem performa saat ini cukup merugikan sebab pesanan yang dibatalkan oleh konsumen berpengaruh pada pengemudi.

Sementara penilaian pengemudi berkaitan dengan bonus yang diterima. Semakin tinggi penilaian yang diberikan, poin yang diperoleh juga semakin tinggi dan peluang mendapat bonus makin besar. Di samping itu, pesanan yang masuk tersebut terlalu banyak. Kondisi itu secara tak langsung membuat penilaian menurun karena pengemudi tak punya banyak waktu untuk memilih pesanan. Sehingga poin yang diperoleh driver ­menurun.


Pada saat demo juga para driver Gojek menyerukan akan keluh kesahnya tentang rekan seperjuangannya yang meninggal karena sedang bertugas demi keluarga dan perusahaan Go-jek. Mereka membentangkan foto-foto kekerasan yang diteima driver Go-jek bahkan pembunuhan. Dan itu semakin membuat para driver Go-jek marah ditambah pihak Go-jek tidak ada yang mau menemui para driver yang marah karena takut, jadi pihak kepolisian sebagai mediator diantara keduanya.


Selain demo dikantor Go-jek, ratusan driver Gojek melakukan aksi unjuk rasa halaman Balai Kota, Jakarta. Mereka menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada PT. Gojek Indonesia agar di dengar Gubernur DKI Jakarta Ahok. Pihak kepolisian juga mendampingi kegiatan yang dilakukan para driver Go-jek.


Secara umum para driver Go-jek menyampaikan beberapa poin dalam demonya, yaitu:

1. Menuntut dan meminta PT. Gojek Indonesia untuk menghapus perfoma atau sistem yang menyulitkan driver untuk mencapai bonus.

2. Menuntut PT. Gojek Indonesia untuk membuat payung hukum yang independen dari keluhan keluhan driver.

3. Menuntut PT. Gojek Indonesia untuk transparansi dalam setiap kebijakan dan sistem yang dibuat.

4. Menuntut PT. Gojek Indonesia untuk menstabilkan sistem menjadi lebih baik (tidak sering eror).

5. Menuntut PT. Gojek Indonesia untuk memberikan kebijakan peraturan yang sewajarnya.

6. Menuntut PT. Gojek Indonesia untuk menghilangkan sistem penilaian yang tidak jelas alasannya.

7. Menuntut PT. Gojek Indonesia untuk memberikan kebijakan tarif yang rasional untuk seluruh driver se-Indonesia.






KESIMPULAN :

Dari kasus diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu sistem harus menjadi satu agar dapat tercapainya suatu tujuan bersama. Jangan sampai ada ketimpangan. Jika suatu perusahaan atau organisasi terjadi ketimpangan, maka dapat menyebabkan masalah diperusahaan tersebut yang berdampak serius. Bagaimana mendapatkan karyawan, jika dalam perusahaan atau organisasi itu sendiripun terdapat masalah internal perusahaan.






SOLUSI :

1. Memperbaiki kesenjangan yang terjadi didalam perusahaan antara atasan dan bawahan.

2. Mencari kesepakatan atau musyawarah diantara pihak yang berselisih demi tercapainya tujuan bersama.

3. Seharusnya pihak atasan perusahaan membuat suatu sistem dengan kesepakatan semua pihak agar tidak terjadi miss communication.

4. Mengevaluasi hasil kinjerja perusahaan dan mencari sebuah jalan keluar yang baik.

5. Pihak manajemen perusahaan mendengarkan aspirasi bawahannya, agar pihak bawahan dapat makmur dan loyalitas terhadap perusahaan.



Referensi :
www.news.liputan6.com
www.sarungpreneur.com
www.ekonomi.metrotvnews.com
www.yuumenulis.wordpress.com
www.khoyunitapublish.wordpress.com