Nama
Kelompok :
- Diky
Iskandar (12213456)
- Ghassan
SC (13213701)
- M.
Fauzi FR (15213925)
- Ramadhan
H (17213238)
Menurut
Sonny Keraf (1998), setidaknya ada lima prinsip yang dijadikan titik tolak
pedoman perilaku dalam menjalankan praktik bisnis yakni:
- Prinsip
Otonomi
Prinsip
otonomi menunjukkan sikap kemandirian, kebebasan dan tanggung jawab.
- Prinsip
Kejujuran
Prinsip
kejujuran menanamkan sikap bahwa apa yang dipikirkan adalah yang dikatakan, dan
apa yang dikatakan adalah apa yang dikerjakan. Prinsip ini juga menyiratkan
kepatuhan dalam melaksanakan berbagai komitmen, kontrak dan perjanjian yang
telah disepakati.
- Prinsip
Keadilan
Prinsip
keadilan menanamkan sikap untuk memperlakukan semua pihak secara adil, yaitu
suatu sikap yang tidak membeda-bedakan dari berbagai aspek, aik dari aspek
ekonomi, aspek hukum maupun aspek lainnya.
- Hormat
Pada Diri Sendiri
Prinsip
hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang
dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis
tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun
jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat
memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak
menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang
bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek
kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang
berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Hak
dan Kewajiban
Di
era yang semakin mengglobal ini, perusahaan semakin menyadari bahwa penghargaan
dan jaminan atas hak karyawan merupakan faktor yang menentukan keberlangsungan
dan keberhasilan bisnis suatu perusahaan.
Adapun
Hak - hak pekerjaan seperi yang di kemukakan Ernawan (2007) itu dapat berupa :
1. Hak
atas upah yang adil dan layak, adil disini bukan berarti pakerja mendapat upah
yang merata semua, namun juga di dasarkan pada tingkat pengalaman kerja,
lamanya bekerja, tingkat pendidikan, serta perusahaan organisasi harus mematuhi
upah minimum yangte;lah di tetapkan oleh pemeritah. Layak berarti besarnya upah
tidak boleh dibawa upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Hak
atas kesejahteraan, perusahaan diwajibkan untuk memberikan kesejahteraan kepada
karyawan seperti tunjangan hari raya, pendidikan dan pelatihan kerja, atau
pemberian cuti hamil dan melahirkan.
3. Hak
untuk berserikat dan berkumpul, para pekerja selayaknya disediakan wadah untuk
menampung aspirasi mereka, untuk memperjuangkan kepentingannya.
4. Hak
untuk mendapat perlindungan dan jaminan kesehatan, setiap perusahaan atau
organisasi wajib menyediakan jaminan kesehatan dan melndungi setiap pekerjanya,
terutama untuk perusahaan yang mengandung resiko cukup tinggi. Upaya perusahaan
dapat berupa penyediaan masker dan helm pelindung, memelihara tempat lingkungan
kerja.
5. Hak
untu diproses hukum secara sah dan PHK tanpa sebab. Proses hukum secara sah
diberlakukan pada pegawai atau pekerja yang dianggap melakukan pelanggaran,
maka dia berhak diberi kesempatan untuk membuktikan diri dan mempertanggung
jawabkan perbuatannya. Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan putusnya
hubungan kerja karena dipandang sudah tidak mampu lagi memberikanproduktivitas
lagi atau kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan lagi sehingga hak dan
kewajiban berkerja dan pengusaha berakhir. Perusahaan tidak boleh memPHK
karyawan nya tanpa sebab yang jelas.
6. Hak
atas rahasia pribadi, merupakan hak individu untuk menentukan seberapa banyak
informasi mengenai dirinya yang boleh diungkap oleh pihak lain, artinya pekerja
dijamin haknya untuk tidak mengungkapkan sesuatu yang dianggap sangat pribadi,
namun dengan catatan tidak membahayakan kepentingan orang lain.
Menurut
Ivonne Wood (2009) Kewajiban Karyawan terhadap Perusahaan merupakan salah satu
tugas yang harus di lakukan seperti halnya :
1. Tiga
kewajiban penting karyawan
Dari
sekian banyak kewajiban yang dapat disebutkan, disini kita bicarakan tiga
kewajiban penting, terutama yang mengikat secara moral, mencakup: kewajiban
ketaatan, konfidensialitas, dan loyalitas.
a. Kewajiban
Ketaatan
Karyawan
harus mentaati atasannya karena atasan itu mengikat seluruh anak buahnya dalam
suatu system untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepada
timnya. Namun itu tidak berarti karyawan harus mentaati semua perintah dari
atasan. Hanya perintah-perintah yang wajar atau masuk akal saja yang perlu
ditaati.
- Karyawan
tidak perlu, malah tidak boleh mematuhi perintah dari atasan yang menyuruh dia
melakukan sesuatu yang tidak bermoral.
- Karyawan
tidak wajib mematuhi perintah atasan yang tidak wajar, walau dari segi etika
tidak ada keberatan, misal perintah untuk memperbaiki atap yang bocor,
memperbaiki mobil pribadi, dll.
- Karyawan
tidak perlu mematuhi perintah yang memang demi kepentingan perusahaan, tetapi
tidak sesuai dengan penugasan yang disepakati ketika ia menjadi karyawan di
perusahaan itu.
b. Kewajiban
Konfidensialitas
Karyawan
wajib menyimpan informasi perusahaan yang bersifat konfidensial (rahasia),
yaitu segala data atau informasi dari sebuah perusahaan, yang dapat digunakan
oleh pihak lain, terutama competitor untuk menghantam perusahaan tersebut. Yang
perlu dicatat disini, kewajiban konfidensial tidak saja berlaku selama karyawan
bekerja di perusahaan itu, tetapi berlaku juga bila ia pindah kerja.
c. Kewajiban
Loyalitas
Loyal
atau setia kepada perusahaan berarti menempatkan kepentingan perusahaan di atas
kepentingan pribadi. Seorang karyawan harus menghindari apa saja yang bisa
merugikan kepentingan perusahaan. Karyawan tidak boleh menjalankan kegiatan
pribadi, yang bersaing dengan kepentingan perusahaan. Termasuk di dalamnya
masalah etis seperti menerima komisi atau hadiah selaku karyawan perusahaan.
d. Teori
Etika Lingkungan
Secara
teoritis, terdapat tiga model teori etika lingkungan, yaitu yang dikenal
sebagai Shallow Environmental Ethics, Intermediate Environmental Ethics, dan
Deep Environmental Ethics. Ketiga teori ini juga dikenal sebagai
antroposentrisme, biosentrisme, dan ekosentrisme (Sony Keraf : 2002).
1. Antroposentrisme
Antroposentrisme
adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem
alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam
tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam,
baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan
kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian.
Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan
perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam
pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan
kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak
mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
2. Biosentrisme
dan Ekosentrisme
Ekosentrisme
merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya
teori ini sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu
pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi
keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan
etika untuk mencakup komunitas yang lebih luas. Pada biosentrisme, konsep etika
dibatasi pada komunitas yang hidup (biosentrism), seperti tumbuhan dan hewan.
Sedang pada ekosentrisme, pemakaian etika diperluas untuk mencakup komunitas
ekosistem seluruhnya (ekosentrism).
3. Teosentrisme
Teosentrisme
merupakan teori etika lingkungan yang lebih memperhatikan lingkungan secara
keseluruhan, yaitu hubungan antara manusia dengan lingkungan. Pada teosentrism,
konsep etika dibatasi oleh agama (teosentrism) dalam mengatur hubungan manusia
dengan lingkungan. Untuk di daerah Bali, konsep seperti ini sudah ditekankan
dalam suatu kearifan lokal yang dikenal dengan Tri Hita Karana (THK), dimana
dibahas hubungan manusia dengan Tuhan (Parahyangan), hubungan manusia dengan
manusia (Pawongan) dan hubungan manusia dengan lingkungan (Palemahan).
- Prinsip
Etika di Lingkungan Hidup
Prinsip
- prinsip etika lingkungan merupakan bagian terpenting dari etika lingkungan
yang bertujuan mengarahkan pelaksanaan etika lingkungan agar tepat sesuai
dengan tujuan yang ingin dicapai, Pada lingkung yang lebih luas lagi diharapkan
etika lingkungan mampu menjadi dasar dalam penentuan kebijakan pembangunan
berkelanjutan yang akan dilaksanakan.
Menurut Keraf (2005) dalam UNNES (2010)
menyebutkan bahwa ada sembilan prinsip dalam etika lingkungan hidup diantaranya
adalah sebagai berikut :
1. Sikap
Hormat Terhadap Alam (Respect for Nature)
Alam
mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia bergantung
pada alam tetapi juga karena manusia adalah bagian dari alam. Manusia tidak
diperbolehkan merusak, menghancurkan, dan sejenisnya bagi alam beserta seluruh
isinya tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara moral.
2. Prinsip
Tanggung Jawab (Moral Responsibility for Nature)
Prinsip
tanggung jawab disini bukan saja secara individu tetapi juga secara berkelompok
atau kolektif. Setiap orang dituntut dan terpanggil untuk bertanggung jawab
memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama dengan cara memiliki yang
tinggi, seakan merupakan milik pribadinya.
3. Solidaritas
Kosmis (Cosmic Solidarity)
Solidaritas
kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan dan menyelamatkan semua
kehidupan di alam. Alam dan semua kehidupan di dalamnya mempunyai nilai yang
sama dengan kehidupan manusia. Solidaritas kosmis juga mencegah manusia untuk
tidak merusak dan mencermati alam dan seluruh kehidupan di dalamnya.
Solidaritas kosmis berfungsi untuk mengontrol perilaku manusia dalam
batas-batas keseimbangan kosmis, serta mendorong manusia untuk mengambil
kebijakan yang pro-lingkungan atau tidak setuju setiap tindakan yang merusak
alam.
4. Prinsip
Kasih Sayang danKepedulian Terhadap Alam (Caring for Nature)
Prinsip
kasih sayang dan kepedulian merupakan prinsip moral satu arah, artinya tanpa
mengharapkan untuk balasan serta tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan
pribadi tetapi semata-mata untuk kepentingan alam. Semakin mencintai dan peduli
terhadap alam manusia semakin berkembang menjadi manusia yang matang, sebagai
pribadi dengan identitas yang kuat. Alam tidak hanya memberikan penghidupan
dalam pengertian fisik saja, melainkan juga dalam pengertian mental dan
spiritual.
5. Prinsip
Tidak Merugikan (no harm)
Prinsip
tidak merugikan alam berupa tindakan minimal untuk tidak perlu melakukan
tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi mahkluk hidup lain di alam
semesta. Manusia tidak dibenarkan melakukan tindakan yang merugikan sesama
manusia. Pada masyarakat tradisional yang menjujung tinggi adat dan
kepercayaan, kewajiban minimal ini biasanya dipertahankan dan dihayati melalui
beberapa bentuk tabu-tabu yang apabila dilanggar maka, akan terjadi hal-hal
yang buruk di kalangan masyarakat misalnya, wabah penyakit atau bencana alam.
6. Prinsip
Hidup Sederhana dan Selaras Dengan Alam.
Prinsip
ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup yang paling efektif dalam
menggunakan sumber daya alam dan energi yang ada. Manusia tidak boleh menjadi
individu yang hanya mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak-banyaknya dengan
secara terus-menerus mengeksploitasi
alam. Melalui prinsip hidup sederhana manusia diajarkan untuk memilki pola hidup
yang non-matrealistik dan meninggalkan kebiasaan konsumtif yang tidak bisa
membedakan antara keinginan dengan kebutuhan.
7. Prinsip
Keadilan.
Prinsip
keadilan sangat berbeda dengan prinsip –prinsip sebelumnya. Prinsip keadilan
lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku satu terhadap yang
lain dalam keterkaitan dengan alam semesta dan bagaimana sistem sosial harus
diatur agar berdampak positif pada kelestarian lingkungan hidup. Prinsip
keadilan terutama berbicara tentang peluang dan akses yang sama bagi semua
kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan
sumber daya alam dan pelestarian alam dan dalam ikut menikmati pemanfatannya.
8. Prinsip
Demokrasi.
Prinsip
demokrasi sangat terkait dengan hakikat alam. Alam semesta sangat beraneka
ragam. Demokrasi memberi tempat bagi keanekaragaman yang ada. Oleh karena itu
setiap orang yang peduli terhadap lingkungan adalah orang yang demokratis,
sebaliknya orang yang demokratis sangat mungkin seorang pemerhati lingkungan. Pemerhati
lingkungan dapat berupa multikulturalisme, diversifikasi pola tanam,
diversifiaki pola makan, keanekaragaman hayati, dan sebagainya.
9. Prinsip
Integritas Moral.
Prinsip
integritas moral terutama dimaksudkan untuk Pemerintah sebagai pengambil kebijakan.
Prinsip ini menuntut Pemerintah baik pusat atau Daerah agar dalam mengambil
kebijakan mengutamakan kepentingan publik.
Kesembilan
prinsip etika lingkungan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dasar bagi
setiap manusia untuk berperilaku arif dan bijaksana dalam berinteraksi dengan
lingkungan hidup. Penerapan kesembilan prinsip tersebut dapat menjadi awal yang
baik atau pondasi dasar bagi terlaksanannya pembangunan yang berkelanjutan.
REFERENSI
:
-
Dr. Erni R. Ernawan, SE. MM. Bussines Ethicss. Jakarta.
-
A. Sonny Keraf. Etika Lingkungan Hidup. Jakarta
-
Wood, Ivonne. Layanan Pelanggan. Jakarta
-
http://muhammadridanto.blogspot.co.id/2015/10/tugas-kelompok-10-etika-bisnis-etika.html
- http://mugiashilvy12.blogspot.co.id/2015/10/etika-bisnis_29.html
- https://cholinsimpelunik.wordpress.com/2014/10/07/task-resume-buku-business-ethics/