Sabtu, 22 April 2017

Conditional Sentence

Conditional Sentence:
Merupakan kalimat yang terdiri dari dua pemikiran dalam satu paragraf, yang diawali dengan kata if. Dimana kata awalan berbeda dengan hasil akhirnya.


·         Conditional Sentence type 1
Ialah conditional sentences yang mempunyai syarat If + Present tense, S + Will + v1 + O.
Type 1 :

1.      if we don’t hurry, we’ll be late
2.      if I study by hard, I’ll success in exam.
3.      If you come, I’ll give something to you.
4.      If she late, she’ll got a exercise.
5.      If they don’t play, they team will loses.
6.      If I angry, I’ll destroy this place.
7.      If I false, I’ll apologize to you.
8.      If anies and sandiaga win, I’ll jump from Monas.
9.      If you love him, you”ll says somethings to him,
10.  If we moslem, we’ll choose leader are moslem too.

·         Conditional Sentence type 2
Ialah conditional sentences yang mempunyai syarat If + Past tense, S + Would + v1+O.
Type 2 :

1.      If you worked, you would rich,
2.      If we stayed, we would save here.
3.      If they lived, they would have a new friend.
4.      If I married, I would be the better teacher.
5.      If we stopped, we would in trouble.
6.      If I started, they would be like me.
7.      If we danced, we would feel happy.
8.      If I finished, I would sleep.
9.      If she came, we would make a party.
10.  If he left, she would feel alone.



·         Conditional Sentence type 3
Ialah conditional sentences yang mempunyai syarat If + Past perfect tense, S +Would have + v3 + O.
Type 3 :

1.      If he had played in the garden, i would have remembered played with my father.
2.      If you had spoken in the front, i would have ate the hamburger.
3.      If she had won, she would have read the book every night.
4.      If i had slept in the classroom, my mother would have waited in car.
5.      If budi had heard what i say, he would have understood.
6.      If  joko had been ate, he would’nt have tired.
7.      If lukhlu had been given the books in the class, farhan would’nt have brought the books again.
8.      If my father had gone to hospital, he would’nt have sick.
9.      If she had came to my house, my mother would have prepared the food.
10.  If i had cared with her, would she loved me?


SUMBER :

www.wordsmile.com

Senin, 27 Maret 2017

Apa Itu Phrase, Clause dan Sentence?


PERBEDAAN ANTARA PHRASE, CLAUSE, DAN SENTENCE


PHRASE

Phrase atau frase merupakan kelompok kata yang tidak terdiri dari subjek dan kata kerja. Phrase bisa berbentuk noun phrase, adjective phrase, verb phrase, dan prepositional phrase.
Contoh:
1. Noun phrase: an amazing dancer, the best idea, an abstract painting.
2. Adjective phrase: a dark room, a sweet apple
3. Verb phrase: is swimming, , have been gone, will take the control
4. Prepositional Phrase: in the noon, at room , with my mother.


PERBEDAAN ANTARA PHRASE, CLAUSE, DAN SENTENCE

Phrase adalah kelompok kata, clause adalah anak kalimat dalam suatu kalimat besar dan sentence adalah sekelompok kata yang terdiri dari subyek dan predikat.
Untuk lebih jelasnya, di bawah ini keterangan di bawah ini:

CLAUSE

Clause merupakan sekelompok kata yang terdiri dari subjek dan kata kerja. Clause terbagi ke dalam dua bentuk yaitu independent clause dan dependent clause.
- Independent clause adalah clause yang bisa berdiri sendiri serta dianggap sebuah kalimat utuh.
- Dependent clause membutuhkan clause lain untuk membentuk kalimat utuh.
Contoh:
1. He order something when he need.
He order something = independent clause
when he need = dependent clause
2. She has talk to her mother who she missed so much.
She has talk to her mother = independent clause
who she missed so much = dependent clause

SENTENCE

Sentence atau kalimat merupakan kesatuan pikiran utuh atau sekelompok kata yang mempunyai subjek dan predikat.
Contoh:
1. Sinta took the papers from the shelf
2. She got hurt when her uncle say something harsh to her
3. I can’t go to vacation this time.




SUMBER :

Berikut ialah contoh-contoh dari phrase didalam majalah tempo English.






Jumat, 06 Januari 2017

TUGAS ETIKA BISNIS #softskill BAB XIII



BAB XIII

Diky Iskandar (1221346)
Ghassan S.C. (13213701)
M. Fauzi Farhan R. (15213925)
Ramadhan H. (17213236)

KORUPSI
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur - unsur sebagai berikut:
  • Perbuatan melawan hukum
  • Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana
  • Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
  • Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah :
  • Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)
  • Penggelapan dalam jabatan
  • Pemerasan dalam jabatan
  • Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
  • Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

PEMALSUAN
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen, dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, studio penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.

PEMBAJAKAN
Pembajakan adalah kegiatan merampas barang atau hak orang lain. Pembajakan umumnya di hubungkan dengan pembajakan kapal oleh bajak laut, walaupun sering terjadi pembajakan pesawat, bus dan kereta api. Selain itu ada juga pembajakan hak cipta yang berarti pemalsuan barang, merek, dan sebagainya.


DISKRIMINASI GENDER
Hakikatnya, manusia memiliki kedudukan yang setara. Laki-laki maupun perempuan. Keduanya diciptakan dalam derajat, harkat, dan martabat yang sama. Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua agar keduanya saling melengkapi. Namun dalam perjalanan kehidupan manusia, banyak terjadi perubahan peran dan status atas keduanya, terutama dalam masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan membudaya. Dan berdampak pada terciptanya perlakuan diskriminatif terhadap salah satu jenis kelamin. Selanjutnya, muncul istilah gender yang mengacu pada perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari proses perubahan peran dan status tadi baik secara social ataupun budaya.
Diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender, ras, agama,umur, atau karakteristik yang lain. Diskriminasi juga terjadi dalam peran gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda. Akibat pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul masalah ketidakadilan (diskriminasi) gender.
Diskriminasi hampir terjadi pada setiap periode sejarah. Dalam lintasan sejarah, setiap kelompok masyarakat mempunyai konsepsi ideologis tentang jenis kelamin. Di beberapa kelompok masyarakat, jenis kelamin digunakan sebagai kriteria yang penting dalam pembagian kerja. Kelompok-kelompok masyarakat tersebut membagi peran, tugas dan kerja berdasarkan jenis kelamin, meskipun sebagaian di antaranya ada yang dipandang cocok dan wajar untuk dilakukan oleh kedua jenis kedua jenis kelamin. Pembagian tersebut adalah awal mula dari munculnya diskriminasi.

KONFLIK SOSIAL
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.

Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.

Secara umum, pengertian konflik sosial (pertentangan) adalah sebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya konflik adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adat istiadat.

MASALAH POLUSI
Di indonesia saat ini udara sudah tidak asri lagi, di karenakan banyaknya asap kendaraan bermotor dan asap yang di timbulkan dari industri besar seperti pabrik-pabrik besar yang ada di indonesia. Karena asap yang ditimbulkan itu, dampak yang sangat besar antara lain penipisan ozon dan jika terus menerus maka sinar ultra violet akan merusak kulit. Menurut saya, sebaiknya pemerintah ambil andil dalam masalah polusi di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar - pintarlah menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.


REFERENSI :
-        Agus Arijanto, 2011, Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis. PT. RAJAGRAFINDO PERSADA
-        Heru Satyanugraha, 2003. ETIKA BISNIS ( Prinsip dan Aplikasi ). LPEE Universitas Trisakti
-        Sonny Keraf, 1998. ETIKA BISNIS ( Tuntutan dan Relevansinya ). Kanisius ( Anggota IKAPI )

-        Diana Wijaya, 2004, Etika Bisnis Profesional. Restu Agung

TUGAS ETIKA BISNIS #softskill BAB XI



BAB XI

Diky Iskandar (1221346)
Ghassan S.C. (13213701)
M. Fauzi Farhan R. (15213925)
Ramadhan H. (17213236)

DEFINISI PENGATURAN
Pengaturan (governance) pada dasarnya sudah berjalan dalam kehidupan manusia sebagai mahluk sosial, dan juga manusia sebagai mahluk alam. Pengaturan adalah sebuah proses pengambil keputusan dan proses yang oleh pengambil keputusan diimplementasikan, sebuah analisis dari pengaturan memfokuskan pada pelaku formal dan informal yang terlibat dalam pengambil keputusan dan mengimplementasikan keputusan yang telah diambil dan struktur secara formal dan informal yang sudah tersusun dalam sebuah tempat untuk segera dilaksanakan dan keputusan yang diimplementasikan.
Pemerintah adalah salah satu pelaku dalam pengaturan, pelaku lainnya terkait dalam pengaturan yang tergantung pada tingkatan pemerintah yang kita diskusikan. Sama halnya dengan struktur pemerintahan formal sebagai salah satunya yang keputusan tersebut muncul dan diimplementasikan, pada tingkat nasional, struktur pengambilan keputusan informal, seperti “kitchen cabine” atau penasehat informal akan tetapi eksis.

KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE
Secara global, dibutuhkan apresiasi bahwa konsep  good governance lebih luas pengertiannya dari sekedar dari sebuah aturan yang berkaitan dengan administrasi dalam istilah yang konvensional.Good governance, mempunyai lebih banyak kaitannya dengan dasar-dasar etika dari pengaturan atau satu sistem pengaturan dan harus dilakukan evaluasi melalui acuan-acuan atau referensi yang mengacu pada kekhususan norma- norma dan sasaran yang mendasarinya. Good govrnance, sebagau konsep sangat mudah diadaptasikan kepada bagian-bagian komunitas seperti pemerintah, legislatif, judikatif, media massa, privat sektor, lembaga-lembaga, lembaga-lembaga swadaya komunitas (NGO). Pengaturan yang baik (Good governance) mempunyai 8 karakteristik yang saling mempengaruhi satu dengan lainnya yang mengarah pada kepentingan umum, yaitu:
1.     Partisipasi
Partisipasi dalam rangka good governance dapat diibaratkan keterkaitan aktif oleh kedua belah pihak, contoh kerjasama baik laki-laki maupun perempuan adalah kunci dari good governance. Partisipasi dalam pemerintah dapat diwujudkan melalui :
a.     Partisipasi dari keuntungan yang didapat dari proyek dan kelompok-kelompok yang terpengaruh serta dapat mempengaruhi aktivitas berjalannya sebuah proyek.
b.     Meningkatkan hubungan antara publik dan sektor swasta, khususnya hubungan sosial ekonomi yang bersifat menguntungkan semua pihak.
c.     Memberdayakan pemerintah lokal dengan kepemilikan proyek daerah, ini terkait dengan model-model otonomi daerah yang secara umum dikuasai oleh kebudayaan sukubangsa yang mendominsi wilayah tertentu.
d.     Menggunakan lembaga swadaya komunitas sebagai kendaraan atau alat untuk memobilisasi dan meraih keuntungan proyek dan juga lembaga-lembaga sosial komunitas yang sudah tumbuh di komunitas itu sendiri yang di dasari pada komunitas setempat (Community Based Organization).

2.     Aturan Hukum
Aturan hukum mengacu pada keberadaan hukum, regulasi dan kebijakan untuk mengatur komunitas dan keadilan penerapan yang konsisten. Kepentingan dari sistem dasar aturan untuk perkembangan ekonomi sangat rumit dan membingungkan. Kesemuanya itu merupakan sebuah komponen yang penting dari lingkungan di dalam pelaku perencana ekonomi dan menerapkan keputusan penanaman modal. Sebagai kelanjutannya adalah secara kerangka, membantu menjamin resiko bisnis dapat dinilai dan diramalkan secara rasional, transaksi biaya rendah dan campur tangan pemerintah dapat diminimalisasikan, mereka harus dapat terlibat secara dukungan untuk mengatasi resiko pertumbuhan dari pembangunan.

3.     Transparansi
Transparansi mempunyai arti bahwa keputusan diambil dan dilakukan melalui aturan yang diikuti secara benar dan sangat terbuka pada hal-hal yang memang harus bersifat terbuka. Pengertian keterbukaan ini juga berarti bahwa informasi cukup disediakan oleh yang berwenag dan bahwa informasi ini disediakan sangat mudah diperoleh dengan aturan yang sangat sederhana dan mudah dimengerti ole semua anggota komuitas. Transparansi mengacu pada ketersediaan dari informasi untuk komunitas umum dan penjelasan tentang aturan-aturan pemerintah, regulasi, dan keputusan. Transparansi di pihak pemerintah dan penerapan kebijakan publik diturunkan ketidakpentingannya dan dapat membantu penurunan tingkat aktivitas korupsi pada pegawai-pegawai pemerintah.

4.     Responsif
Dalam konteks ini good governance memberikan sifat cepat tanggap terhadap masalah hubungan sosial antar stakeholder dan juga intern perusahaan atau organisasi. Responsif menjadi tolok ukur terakomodasikannya kepentingan dan masalah-masalah yang dialami oleh komunitas-komunitas yang terkait. Mempertahankan sifat responsif dari suatu pengaturan dilakukan beberapa aktivitas yang mengikutinya, seperti adanya sistem sosialisai nilai yang sering dilakukan, pemeriksaan sosial (monitoring dan evaluasi serta audit sosial).

5.     Berorientasi Konsensus
Terhadap beberapa pelaku dari beberapa sudut pandangdiberikan oleh komunitas. Good governance sebagai mediator dalam beberapa kepentingan yang ada dalam komunitas untuk mendapatkan sebuah kepentingan yang paling baik sebagai gambaran kepentingan komunitas secara keseluruhan dan bagaimana mencapai kepentingan tersebut. Good governance pada dasarnya menggabungkan beberapa kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam satu sistem yang bersifat adil dan tidak memihak, kaloupun ada kepemihakan adalah pada etika dari hubungan sosial antar komunitas atau pihak yang saling berhubungan sosial.
Berkaitan dengan kondisi komunitas indonesia, maka orientasi konsensus ini menjadi sangat penting, dalam arti pengaturan harus dapat menjangkau segala kepentingan dan sifat-sifat komunitas-komunitas yang nyata-nyata berbeda satu sama lain.

6.     Adil dan Bersifat Umum
Sifat adil dan bersifat umum ini tentunya berlandaskan pada etika yang dianut secara bersama sebagai sebuah komunitas yang besar, bukan berdasarkan pada salah satu kelompok sosial tentunya. Sifat adil dan umum berarti mengacu pada moralitas yang seimbang, dan ini hanya dapat diperoleh ketika menggunakan proses good governance dalam hubungan sosial antara satu kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya.
Sebagai komunitas yang majemuk, indonesia akan senantiasa bersandarkan pada sifat-sifat ini, dan untuk itu kepekaan dalam perkembangan sosial budaya serta politik dan ekonomi dari suatu prose pengaturan akan menjadi faktor yang utama.

7.     Efektif dan Efisien
Konsep efisiensi dalam konteks good governance artinya mencakup keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam dan sekaligus melindungi lingkungan. Dengan sistem yang dapat mengolah sesuatu yang tidak berguna bagi sebuah elemen akan tetapi berguna bagi elemen lainnya dan sistem ini berjalan dengan baik tentunya dapat dikatakan sistem tersebut sebagai sistem yang efisien.

8.     Pertanggung jawaban
Pertanggung jawaban adalah kunci dari good governance. Pegawai publik harus dapat menjawab setiap pertanyaan publik sebagai bentuk tingkah laku pemerintah dan dapat merespon pertanyaan publik pada muatan otorias yang merka peroleh dan yang mereka punya.

COMMISION OF HUMAN
Dalam konteks menyamakan dasar bagi persepsi bangsa-bangsa yang berbeda maka dibentuk sebuah rangkaian bentuk-bentuk sebuah pengaturan yang baik yang selalu dianalisis ketepatannya untuk setiap bangsa di dunia dalam rangka saling berhubungan satu dengan lainnya. Konsep darigood governance sudah diklarifikasi oleh kegiatan dari Commisionon Human Rights, pada resolution 2000/64 komisi ini mengidentisifikasi atribut kunci dari good governance sebagai: Transparansi, Tanggung jawab, Akuntabilitas, Partisipasi, Responsif (pada kebutuhan komunitas)
Dalam Deklarasi Millenium yang diadopsi oleh konsensus, anggota dari perserikatan Bangsa-bangsa menghasilkan kesepakatan untuk menciptakan pengelolaan lingkungan pada nasional dan tingkat global yang saling mendukung bagi pengembangan komunitas khususnya kesejahteraan sosial dan menurunkan tingkat kemiskinan.

KAITANNYA DENGAN ETIKA BISNIS
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan dan pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi  peraturan yang ada. Pelanggaran atas Kode Etik dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah:
a.     Informasi rahasia
Dalam informasi rahasia, seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia.
Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.

b.     Benturan Kepentingan (Conflict of interest)
Seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan dan pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan dan pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi.
Setiap karyawan dan pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).

Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan dan pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate dan Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG (Good Corporate Governance).