BAB XIII
Diky Iskandar (1221346)
Ghassan S.C. (13213701)
M. Fauzi Farhan R. (15213925)
Ramadhan H. (17213236)
KORUPSI
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin:
corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang
secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik
yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak
pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur - unsur sebagai berikut:
- Perbuatan
melawan hukum
- Penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana
- Memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korporasi
- Merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di
antaranya, namun bukan semuanya, adalah :
- Memberi
atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)
- Penggelapan
dalam jabatan
- Pemerasan
dalam jabatan
- Ikut
serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
- Menerima
gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau
korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh
dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi
berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri,
di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang
politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau
tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan
narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas
dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya,
sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau
wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak.
Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak
legal di tempat lain.
PEMALSUAN
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau
benda, statistik, atau dokumen-dokumen, dengan maksud untuk menipu. Kejahatan
yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk
melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, studio
penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin
mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk
tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering
disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak
diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada
label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan
adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.
PEMBAJAKAN
Pembajakan
adalah kegiatan merampas barang atau hak orang lain. Pembajakan umumnya di
hubungkan dengan pembajakan kapal oleh bajak laut, walaupun sering terjadi
pembajakan pesawat, bus dan kereta api. Selain itu ada juga pembajakan hak
cipta yang berarti pemalsuan barang, merek, dan sebagainya.
DISKRIMINASI GENDER
Hakikatnya, manusia memiliki
kedudukan yang setara. Laki-laki maupun perempuan. Keduanya diciptakan dalam
derajat, harkat, dan martabat yang sama. Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi
yang berbeda, itu semua agar keduanya saling melengkapi. Namun dalam perjalanan
kehidupan manusia, banyak terjadi perubahan peran dan status atas keduanya,
terutama dalam masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan
membudaya. Dan berdampak pada terciptanya perlakuan diskriminatif terhadap
salah satu jenis kelamin. Selanjutnya, muncul istilah gender yang mengacu pada
perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari proses
perubahan peran dan status tadi baik secara social ataupun budaya.
Diskriminasi dapat diartikan sebagai
sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada
gender, ras, agama,umur, atau karakteristik yang lain. Diskriminasi juga
terjadi dalam peran gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan
berbeda. Akibat pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul masalah
ketidakadilan (diskriminasi) gender.
Diskriminasi hampir terjadi pada
setiap periode sejarah. Dalam lintasan sejarah, setiap kelompok masyarakat
mempunyai konsepsi ideologis tentang jenis kelamin. Di beberapa kelompok
masyarakat, jenis kelamin digunakan sebagai kriteria yang penting dalam
pembagian kerja. Kelompok-kelompok masyarakat tersebut membagi peran, tugas dan
kerja berdasarkan jenis kelamin, meskipun sebagaian di antaranya ada yang
dipandang cocok dan wajar untuk dilakukan oleh kedua jenis kedua jenis kelamin.
Pembagian tersebut adalah awal mula dari munculnya diskriminasi.
KONFLIK SOSIAL
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti
saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses
sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak
berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak
berdaya.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang
dibawa individu dalam suatu interaksi. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya
adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat,
keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual
dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap
masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik
antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan
hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Secara umum, pengertian konflik sosial (pertentangan) adalah
sebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih ketika pihak yang satu
berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya
tidak berdaya. Latar belakang adanya konflik adalah adanya perbedaan yang sulit
ditemukan kesamaannya atau didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri
fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adat istiadat.
MASALAH POLUSI
Di indonesia saat ini udara sudah tidak asri lagi, di
karenakan banyaknya asap kendaraan bermotor dan asap yang di timbulkan dari
industri besar seperti pabrik-pabrik besar yang ada di indonesia. Karena asap
yang ditimbulkan itu, dampak yang sangat besar antara lain penipisan ozon dan
jika terus menerus maka sinar ultra violet akan merusak kulit. Menurut saya,
sebaiknya pemerintah ambil andil dalam masalah polusi di Indonesia saat ini.
Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara
segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini
pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan
sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun
masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan
saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar - pintarlah menggunakan
kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita
dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang dapat
tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.
REFERENSI :
-
Agus Arijanto, 2011, Etika Bisnis
bagi Pelaku Bisnis. PT. RAJAGRAFINDO PERSADA
-
Heru Satyanugraha, 2003. ETIKA BISNIS (
Prinsip dan Aplikasi ). LPEE Universitas Trisakti
-
Sonny Keraf, 1998. ETIKA BISNIS (
Tuntutan dan Relevansinya ). Kanisius ( Anggota IKAPI )
-
Diana Wijaya, 2004, Etika Bisnis
Profesional. Restu Agung