BAB IV
Diky Iskandar (1221346)
Ghassan S.C. (13213701)
M. Fauzi Farhan R. (15213925)
Ramadhan H. (17213236)
-Pasar dan perlindungan konsumen
Dalam
pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat
sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar
bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen
(Velazquez, 2005 : 317) . Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi
bisa mencarinya di organisasi - organisasi seperti consumers union, yang
berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar
perlu menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen (Velazquez,
2005 : 319).
Adapun
kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang
melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis
produsen telah dikembangkan , masing - masing menekankan keseimbangan yang
berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban
produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “due care” dan
pandangan biaya sosial.
-
Etika iklan
Prinsip
- prinsip etis memang penting, tapi
tersedianya prinsip-prinsip etis
ternyata tidak cukup
untuk menilai moralitas sebuah
iklan. Menurut Bertens, ada
beberapa faktor yang
harus dipertimbangkan dalam menerapkan prinsip - prinsip etis dalam
periklanan :
- Maksud
si pengiklan : Penilaian etis
atau tidaknya suatu iklan tentu
saja berkorelasi kuat dengan maksud
si pengiklan, apabila maksud
si pengiklan sudah tidak baik,
maka sudah dapat dipastikan bahwa iklannya pun juga
akan sulit dianggap
etis oleh masyarakat.
- Isi
iklan :
Selain maksud si
pengiklan, suatu iklan akan
menjadi tidak etis apabila isi
iklan tersebut kurang
baik, misalnya saja iklan tentang minuman keras, terutama
apabila disiarkan di Negara yang
menjunjung tinggi adat ketimuran seperti
Indonesia ini. Ada juga
kontroversi iklan mengenai produk yang
merugikan kesehatan
masyarakat, apalagi kalau
bukan rokok. Pemerintah dapat
mengambil tindakan
tegas untuk melarang
iklan rokok yang ada
dengan tujuan agar masyarakat tidak
terpengaruh oleh rokok, terutama
generasi muda dan remaja. Namun di sisi
lain rokok boleh diperjualbelikan dengan
legal, tentunya akan menuai
banyak protes ketika iklan tentang
rokok dilarang. Dalam hal seperti ini konsumen sendirilah yang
harus memfilter iklan-iklan tersebut, dapat mempertimbangkan penggunaannya
bagi kesehatannya, terutama
resiko yang didapat daripada
manfaat yang diperoleh.
- Keadaan
publik yang tertuju : Dalam membuat
iklan, pastilah sang produsen menargetkan iklannya tepat
sasaran, yaitu tepat
mengena pasar konsumen tertentu
yang dituju, misalnya iklan
mobil menargetkan
iklannya dapat menarik
bagi masyarakat
golongan menengah ke atas
(karena secara realitas merekalah yang
mampu membeli). Hal ini
apabila penyampaiannya
kurang tepat, maka
dapat menimbulkan perkara etika
bagi golongan
masyarakat dibawahnya.
Apakah etis jika
ada iklan tentang mobil yang
mewah di tengah-tengah
keadaan masyarakat yang
sedang kacau dan mayoritas berada
di bawah garis kemiskinan? Karena dengan adanya
iklan semacam ini, maka garis pemisah antara penduduk
kaya dan miskin
akan semakin tebal.
- Kebiasaan di bidang periklanan : Periklanan selalu dipraktekkan dalam rangka suatu tradisi, dimana dalam tradisi itu, orang sudah biasa dengan cara tertentu disajikannya iklan. Sudah ada aturan main yang disepakati secara implisit atau eksplisit dan yang seringkali tidak dapat dipisahkan dari etos yang menandai masyarakat itu.
-
Privasi Konsumen
Adapun
definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol
interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk
mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya
sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam
rangka menyepi saja.
- Multimedia dan etika bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif
adalah melalui multimedia. Elemen
dari multimedia terdiri dari teks,
graph, audio, video, and animation. Multimedia memegang peranan penting
dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan
yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan
populer.
Dalam penggunaan multimedia ini agar
pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada batasan-batasan aturan yang
dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaan multimedia yang menjurus
kepada SARA, atau yang bersifat membahayakan kepentingan masayarakat umum.
Sehingga siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi hokum yang berlaku.
Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk
sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia
didasarkan pada pertimbangan :
- Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan
keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
- Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan
bisnis dalam lingkungannya,
pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagi
pekerja.
- Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil
dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
- Etika produksi
Etika ini pada
prinsipnya menngatur agar produksi yang dijual dapat diniliai sebagai hasil
yang etis dan layak dijual. Layak dijual karena mengikuti kriteria penjualan
yang sudah disesuaikan dengan kepentingan pelanggan. kriteria produk yang etis
adalah bahwasanya produk tersebut :
a. Dibuat
atas dasar kejujuran produk, artinya bukan suatu yang palsu, tapi etentik dan dapat
dipertanggung jawabkan.
b. Takaran
produk tidak boleh kurang dari keharusana atau standar sehingga tidak merugikan
konsumen.
c. Pada
produk tertentu atas kehendak konsumen produk harus resmi atau bias
dipergunakan bebas.
d. Harga
- harga produk tidak merupakan penipuan atau pemerasan.
e. Konsumen
diberi kebebasan dan kemerdekaan untuk memilih produk yang disukainya.
f. Produk
yang dikembalikan karena mengecewakan harus diterima dan diganti produk serupa
lebih baik.
- Pemanfaatan SDM
Sebagai ilmu,
SDM dipelajari dalam manajemen sumber daya manusia atau (MSDM). Dalam bidang
ilmu ini, terjadi sintesa antara ilmu manajemen dan psikologi. Mengingat
struktur SDM dalam industry organisasi dipelajari oleh ilmu manajemen,
sementara manusia nya sebagai subyek pelaku adalah bidang kajian ilmu
psikologi.
Dewasa ini,
perkembangan terbaru memandang SDM bukan sebagai sumber daya belaka, melainkan
lebih berupa modal atau aset bagi institusi atau organisasi. Karena itu
kemudian muncullah istilah baru di luar H.R. (Human Resources), yaitu H.C atau
Human Capital. Di sini SDM dilihat bukan sekedar sebagai aset utama, tetapi
aset yang bernilai dan dapat dilipat gandakan, dikembangkan (bandingkan dengan portfolio
investasi) dan juga bukan sebaliknya sebagai liability (beban, cost). Di sini
perspektif SDM sebagai investasi bagi institusi atau organisasi lebih
mengemuka.
Maka Untuk
mengatasi masalah ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya tersebut maka
solusinya adalah dengan melaksanakan program pelatihan bagi tenaga kerja
sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang
tersedia, pembukaan investasi - investasi baru, melakukan program padat karya,
serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan
pekerjaan. Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat
menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi
persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat
mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
- Etika Kerja
Sistem nilai atau norma yang digunakan
oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja
sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan
mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada
perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama
yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
- Macam - Macam Hak Pekerja
1. Hak
Atas Pekerjaan, yaitu hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia, karena :
· Kerja
melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak
bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
· Kerja
merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya
sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih
manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja manusia
menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
2. Hak
atas upah yang adil, yaitu hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang
diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu
perusahaan.
3. Hak
untuk berserikat dan berkumpul, yaitu untuk bisa memperjuangkan kepentingannya,
khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya
untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak
dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat
yang adil, diantara perantara - perantara yang perlu untuk mencapai suatu
sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
4. Hak
atas perlindungan kesehatan dan keamanan, yaitu selain hak-hak diatas, dalam
bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin
keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja
diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut
pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena
itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling
kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin
hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
5. Hak
untuk diproses hukum secara sah, yaitu hak ini terutama berlaku ketika seorang
pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan
pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan
untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah
ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri. Ini berarti baik secara legal
maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan
secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
6. Hak
untuk diperlakukan secara sama, yaitu pada prinsipnya semua pekerja harus
diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi
dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan
semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan,
pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Perbedan dalam hal gaji dan peluang
harus dipertimbangkan secara rasional. Diskriminasi yang didasrkan pada jenis
kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
7. Hak
atas rahasia pribadi, yaitu karyawan punya hak untuk dirahasiakan data
pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal - hal tertentu yang
tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh
karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang
dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya,
misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila
sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin
mencelakakan orang lain. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan
karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan
yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan
keluarga serta urusan sosial lainnya.
8. Hak
atas kebebasan suara hati, yaitu pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan
tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut
perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara
hatinya adalah hal yang baik.
- Hubungan saling menguntungkan
Dalam
prinsip etika bisnis atau dengan kata lain (Mutual Benefit Principle) hal ini
menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain.
Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa
melahirkan suatu win - win situation. Atau menuntut agar bisnis dijalankan
sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
- Persepakatan penggunaan dana
Pengelola
perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga
penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana
penggunaan dana harus benar - benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami.
Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana
dengan alokator dana.
Source :
- Keraf, A.,
Sonny (1998). Etika Bisnis dan Relevansinya. Yogyakarta, Penerbit Kanisius
- Bartens, K.
(2000). Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta, Penerbit Kanisius
- Velaques,
G., Manuel (2002). Business Ethic : Concept and Cases, Prentice Hall

Tidak ada komentar:
Posting Komentar