Sabtu, 12 November 2016

TUGAS ETIKA BISNIS #softskill BAB IV

   

BAB IV

Diky Iskandar (1221346)
Ghassan S.C. (13213701)
M. Fauzi Farhan R. (15213925)
Ramadhan H. (17213236)


-Pasar dan perlindungan konsumen
Dalam pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen (Velazquez, 2005 : 317) . Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi - organisasi seperti consumers union, yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen (Velazquez, 2005 : 319).
Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing - masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “due care” dan pandangan biaya sosial.


-       Etika iklan
Prinsip - prinsip etis memang  penting,  tapi  tersedianya  prinsip-prinsip  etis  ternyata  tidak  cukup  untuk menilai  moralitas  sebuah  iklan. Menurut Bertens, ada  beberapa  faktor  yang  harus dipertimbangkan dalam menerapkan prinsip - prinsip etis dalam periklanan :
  • Maksud si pengiklan : Penilaian  etis  atau  tidaknya  suatu iklan  tentu  saja  berkorelasi  kuat dengan  maksud  si  pengiklan, apabila  maksud  si  pengiklan  sudah tidak  baik,  maka  sudah  dapat dipastikan bahwa iklannya pun juga akan  sulit  dianggap  etis  oleh masyarakat.
  • Isi iklan : Selain  maksud  si  pengiklan,  suatu iklan akan menjadi tidak etis apabila isi  iklan  tersebut  kurang  baik, misalnya saja iklan tentang minuman keras,  terutama  apabila  disiarkan  di Negara  yang  menjunjung  tinggi  adat ketimuran  seperti  Indonesia  ini.  Ada juga  kontroversi  iklan  mengenai produk  yang  merugikan  kesehatan masyarakat,  apalagi  kalau  bukan rokok.  Pemerintah  dapat  mengambil tindakan  tegas  untuk  melarang  iklan rokok  yang  ada  dengan  tujuan  agar masyarakat  tidak  terpengaruh  oleh rokok,  terutama  generasi  muda  dan remaja. Namun di  sisi  lain  rokok boleh  diperjualbelikan  dengan  legal, tentunya  akan  menuai  banyak  protes ketika iklan  tentang  rokok  dilarang. Dalam  hal seperti ini konsumen sendirilah yang harus memfilter iklan-iklan tersebut, dapat mempertimbangkan penggunaannya bagi  kesehatannya,  terutama  resiko yang  didapat  daripada  manfaat  yang diperoleh.
  • Keadaan publik yang tertuju : Dalam  membuat  iklan,  pastilah  sang produsen menargetkan iklannya tepat sasaran,  yaitu  tepat  mengena  pasar konsumen  tertentu  yang  dituju, misalnya  iklan  mobil  menargetkan iklannya  dapat  menarik  bagi masyarakat  golongan  menengah  ke atas  (karena  secara  realitas merekalah  yang  mampu  membeli). Hal  ini  apabila  penyampaiannya kurang  tepat,  maka  dapat menimbulkan  perkara  etika  bagi golongan  masyarakat  dibawahnya. Apakah  etis  jika  ada  iklan  tentang mobil  yang  mewah  di tengah-tengah keadaan  masyarakat  yang  sedang kacau  dan  mayoritas  berada  di bawah  garis  kemiskinan? Karena dengan  adanya  iklan  semacam  ini, maka garis pemisah antara penduduk kaya  dan  miskin  akan  semakin  tebal.
  • Kebiasaan di bidang periklanan : Periklanan  selalu  dipraktekkan dalam  rangka  suatu  tradisi,  dimana dalam  tradisi  itu,  orang  sudah  biasa dengan  cara  tertentu  disajikannya iklan.  Sudah  ada  aturan  main  yang disepakati  secara  implisit  atau eksplisit  dan  yang  seringkali  tidak dapat  dipisahkan  dari  etos  yang menandai  masyarakat  itu.


-       Privasi Konsumen
Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.


-       Multimedia dan etika bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer.

Dalam penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaan multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang bersifat membahayakan kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi hokum yang berlaku. Sebagai  saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.

Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan :
  • Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
  • Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya,   pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja.
  • Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.


-       Etika produksi
Etika ini pada prinsipnya menngatur agar produksi yang dijual dapat diniliai sebagai hasil yang etis dan layak dijual. Layak dijual karena mengikuti kriteria penjualan yang sudah disesuaikan dengan kepentingan pelanggan. kriteria produk yang etis adalah bahwasanya produk tersebut :
a.     Dibuat atas dasar kejujuran produk, artinya bukan suatu yang palsu, tapi etentik dan dapat dipertanggung jawabkan.
b.     Takaran produk tidak boleh kurang dari keharusana atau standar sehingga tidak merugikan konsumen.
c.     Pada produk tertentu atas kehendak konsumen produk harus resmi atau bias dipergunakan bebas.
d.     Harga - harga produk tidak merupakan penipuan atau pemerasan.
e.     Konsumen diberi kebebasan dan kemerdekaan untuk memilih produk yang disukainya.
f.      Produk yang dikembalikan karena mengecewakan harus diterima dan diganti produk serupa lebih baik.


-       Pemanfaatan SDM
Sebagai ilmu, SDM dipelajari dalam manajemen sumber daya manusia atau (MSDM). Dalam bidang ilmu ini, terjadi sintesa antara ilmu manajemen dan psikologi. Mengingat struktur SDM dalam industry organisasi dipelajari oleh ilmu manajemen, sementara manusia nya sebagai subyek pelaku adalah bidang kajian ilmu psikologi.
Dewasa ini, perkembangan terbaru memandang SDM bukan sebagai sumber daya belaka, melainkan lebih berupa modal atau aset bagi institusi atau organisasi. Karena itu kemudian muncullah istilah baru di luar H.R. (Human Resources), yaitu H.C atau Human Capital. Di sini SDM dilihat bukan sekedar sebagai aset utama, tetapi aset yang bernilai dan dapat dilipat gandakan, dikembangkan (bandingkan dengan portfolio investasi) dan juga bukan sebaliknya sebagai liability (beban, cost). Di sini perspektif SDM sebagai investasi bagi institusi atau organisasi lebih mengemuka.
Maka Untuk mengatasi masalah ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya  tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia, pembukaan investasi - investasi baru, melakukan program padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan. Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.


-       Etika Kerja
Sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.


-       Macam - Macam Hak Pekerja
1.     Hak Atas Pekerjaan, yaitu hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia, karena :
·       Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
·       Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.

2.     Hak atas upah yang adil, yaitu hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan.

3.     Hak untuk berserikat dan berkumpul, yaitu untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara - perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.

4.     Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan, yaitu selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.

5.     Hak untuk diproses hukum secara sah, yaitu hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri. Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.

6.     Hak untuk diperlakukan secara sama, yaitu pada prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional. Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.

7.     Hak atas rahasia pribadi, yaitu karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal - hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.

8.     Hak atas kebebasan suara hati, yaitu pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.


-       Hubungan saling menguntungkan
Dalam prinsip etika bisnis atau dengan kata lain (Mutual Benefit Principle) hal ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win - win situation. Atau menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.


-       Persepakatan penggunaan dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar - benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.

Source :
-       Keraf, A., Sonny (1998). Etika Bisnis dan Relevansinya. Yogyakarta, Penerbit Kanisius
-       Bartens, K. (2000). Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta, Penerbit Kanisius

-       Velaques, G., Manuel (2002). Business Ethic : Concept and Cases, Prentice Hall

Tidak ada komentar:

Posting Komentar