Minggu, 06 November 2016

MINIMNYA PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PRAKTIK PEGADAIAN SWASTA

          Prospek Usaha jasa pegadaian ke depan memang sangat menjanjikan, mengingat adanya perubahan perilaku, perkembangan budaya dan kebutuhan masyarakat saat ini. Kalau dulu budaya hutang adalah sangat tabu, namun saat ini hutang sudah menjadi kebutuhan dan bahkan budaya yang berkembang di masyarakat.  Penawaran dana untuk hutang atau kredit dapat dengan mudah kita dapatkan baik di media cetak, media elektronik seperti penawaran melaui seperti SMS Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang  sudah sampai pada taraf menjadi spam karena telah mengganggu masyarakat.


          Perusahaan gadai swasta semakin hari semakin banyak, seperti halnya yang sering kita lihat dibawah pohon-pohon, spanduk kecil pinggir jalan, kendaraan umum, bahkan ditempat atau fasilitas  umum lainnya. Tulisan-tulisan yang sederhana dan bersifat persuasive ini membuat masyarakat yang mendengarnya apalagi yang sedang membutuhkan dana sangat tertarik igin menggadaiakan barangnya dengan ditukarkan dengan uang. Peminatnya yang banyak karena administrasinya ringkas, tidak perlu persyaratan macam-macam. Barang yang dapat digadaikanpun tidak hanya kendaraan bermotor namun barang kecil seperti , laptop, emas dan lain-lainpun bisa digadaikan. Namun biasanya perusahaan gadai swasta ini memberikan bunga yang cukup tinggi sehingga akan memberatkan pihak yang menggadaikan barangkan atau debitur.


           Seharunya lembaga pegadaian swasta ini dapat mengikuti skema prosedur yang ditetapkan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan), yang sebelumnya sudah diterapkan PT. PEGADAIAN agar tidak terjadi pelanggaran hokum sehingga mengakibatkan kerugian pada pihak yang menggadai. Sampai saat ini penegakan hokum atas perlingungan konsumen dalam kegiatan gadai menggadai masih sangat minim tindakan. Sehingga para lembaga gadai swasta masih menjamur dikalangan masyarakat.


ALTERNATIF PENYELESAIAN :
  1.  Pihak OJK sebagai lembaga keuangan resmi milik Negara yang kegiatannya mengatur keuangan selain Bank Indonesia. Dengan cara mensosialisasi secara luas kepada masyarakat bahwa perusahaan atau lembaga pegadaian swasta yang tidak mengikuti prosedurnya, tidak dapat menjamin barang-barang masyarakat dan akan merugikan masyarakat.
  2. Menindak tegas secara hokum dengan pihak berwajib pihak perusahaan atau lembaga pegadaian swasta yang tidak mengikuti prosedur.
  3. Membuat lembaga pegadaian yang resmi sekaligus disosialisasikan sampai ditelinga masyarakat. Sehingga lebih dikenal dipublik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar