Prospek
Usaha jasa pegadaian ke depan memang sangat menjanjikan, mengingat adanya
perubahan perilaku, perkembangan budaya dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Kalau dulu budaya hutang adalah sangat tabu, namun saat ini hutang sudah
menjadi kebutuhan dan bahkan budaya yang berkembang di masyarakat. Penawaran dana untuk hutang atau kredit
dapat dengan mudah kita dapatkan baik di media cetak, media elektronik seperti
penawaran melaui seperti SMS Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang sudah sampai pada taraf menjadi spam karena telah mengganggu masyarakat.
Perusahaan
gadai swasta semakin hari semakin banyak, seperti halnya yang sering kita lihat
dibawah pohon-pohon, spanduk kecil pinggir jalan, kendaraan umum, bahkan
ditempat atau fasilitas umum lainnya.
Tulisan-tulisan yang sederhana dan bersifat persuasive ini membuat masyarakat
yang mendengarnya apalagi yang sedang membutuhkan dana sangat tertarik igin
menggadaiakan barangnya dengan ditukarkan dengan uang. Peminatnya yang banyak
karena administrasinya ringkas, tidak perlu persyaratan macam-macam. Barang
yang dapat digadaikanpun tidak hanya kendaraan bermotor namun barang kecil
seperti , laptop, emas dan
lain-lainpun bisa digadaikan. Namun biasanya perusahaan gadai swasta ini
memberikan bunga yang cukup tinggi sehingga akan memberatkan pihak yang
menggadaikan barangkan atau debitur.
Seharunya
lembaga pegadaian swasta ini dapat mengikuti skema prosedur yang ditetapkan
pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan), yang sebelumnya sudah diterapkan PT.
PEGADAIAN agar tidak terjadi pelanggaran hokum sehingga mengakibatkan kerugian
pada pihak yang menggadai. Sampai saat ini penegakan hokum atas perlingungan
konsumen dalam kegiatan gadai menggadai masih sangat minim tindakan. Sehingga para
lembaga gadai swasta masih menjamur dikalangan masyarakat.
ALTERNATIF
PENYELESAIAN :
- Pihak OJK sebagai lembaga keuangan resmi milik Negara yang kegiatannya mengatur keuangan selain Bank Indonesia. Dengan cara mensosialisasi secara luas kepada masyarakat bahwa perusahaan atau lembaga pegadaian swasta yang tidak mengikuti prosedurnya, tidak dapat menjamin barang-barang masyarakat dan akan merugikan masyarakat.
- Menindak tegas secara hokum dengan pihak berwajib pihak perusahaan atau lembaga pegadaian swasta yang tidak mengikuti prosedur.
- Membuat lembaga pegadaian yang resmi sekaligus disosialisasikan sampai ditelinga masyarakat. Sehingga lebih dikenal dipublik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar