Rabu, 10 Juni 2015

Heboh Beras Plastik

Jumlah penduduk Negara Indonesia 300 juta jiwa, konsumen Indonesia merupakan konsumen keempat terbesar di dunia di belakang China, India, dan Amerika Serikat. Sungguh secara kualitatif merupakan anugerah yang tak ternilai harganya karena rata-rata 329kg perkapita setiap tahunnya.

Maka dari itu, sangat wajar jika isu yang terkait kebutuhan pokok konsumen pasti akan mengundang sorotan tajam dan perbincangan serius di tengah masyarakat. Katakanlah kemunculan beras plastik ternyata cukup menghebohkan jagat Indonesia. Bagaimana tidak, berita tersebut ternyata mampu mengalahkan berita peristiwa besar lain. Harus diakui, hebohnya isu ini cukup membawa dampak yang tidak kecil bagi masyarakat dan pemerintah.

Sampai-sampai kehebohan isu beras plastik menggiring masyarakat beralih membeli kebutuhan pokok ini dari pasar tradisional ke pasar modern. Masalah ini terus mengalir seperti air yang deras, kini mengalir ke meja Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Uji laboratorium dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Laboratorium Sucofindo. Hasilnya, seperti yang kita ketahui terdapat campuran kimia yang terkandung dalam beras itu.
Berdasarkan hasil uji laboratorium yang diumumkan PT Sucofindo diketahui, beras-beras tersebut mengandung 3 bahan kimia berbahaya.

"Kami melakukan uji laboratorium dengan alat yang sensitif dan profesional. Beras ini dibedakan sampel 1 dan 2, secara fisik hampir sama. Hasilnya ada suspect, kandungan yang biasa digunakan untuk membuat bahan plastik," ujar Kepala Bagian Pengujian Laboratorium Sucofindo, Adisam ZN, dilansir Liputan6.com di Bekasi, Jawa Barat.

Adisam mengaku ada senyawa plasticizer penyusun plastik yang ditemukan dalam beras tersebut. Antara lain Benzyl butyl phthalate (BBP), Bis(2-ethylhexyl) phthalate atau DEHP, dan diisononyl phthalate (DIN). 
"Senyawa plasticizer ini biasa digunakan untuk melenturkan kabel atau pipa plastik," ujar dia.

Dia mengungkapkan, pengujian ini dilakukan menggunakan alat spektrum infrared untuk melihat apakat terdapat senyawa polimer seperti plastik dalam beras tersebut. Hasilnya, kata dia, terdapat senyawa yang identik dengan polimer. "Beras alami, tidak mengandung senyawa-senyawa seperti ini," kata Adisam.

"Ada senyawa lain dalam kandungan beras tersebut yang sengaja dicampur. Kami menduga, ada kesengajaan memasukkan senyawa lain yang dicampur dengan beras," ucap dia.

Adisam menjelaskan, beras palsu itu tak dapat dicerna oleh lambung. Dan bila dikonsumsi secara terus-menerus dapat menyebabkan kanker. Hal ini sudah pernah diuji pada tikus.Di Eropa, senyawa ini bahkan sudah dilarang digunakan dalam komponen mainan anak. Apalagi untuk bahan makanan.

Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Gastroenterologi Hepatologi Ari Fahrial Syam mengungkapkan, plastik yang merupakan benda asing dalam tubuh bisa merusak sistem pencernaan manusia. Lebih dari itu, zat kimia pada plastik dapat merusak sejumlah organ penting dalam tubuh manusia seperti ginjal, hati, dan bisa menyebabkan kanker. Bahkan, jika dikonsumsi dalam jumlah banyak, bukan tak mungkin bisa mengganggu sistem saraf di otak.

Dan juga Tjandra Yoga Aditama, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Kemenkes Indonesia Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia menyatakan ada 3 (tiga) kemungkinan bahaya jika mengonsumsi beras plastik.
Pertama, trauma akibat fisik komponen plastik ke saluran cerna walaupun tentu berkurang kalau sudah jadi lembut.
Kedua, dampak lokal akibat bahan kimia atau mungkin kontaminan apa yang ada dalam plastik yang dipakai. Meskipun ini akan tergantung jenis plastiknya.
Ketiga, kemungkinan kalau bahan dalam plastik itu lalu terserap masuk pembuluh darah melalui mukosa saluran cerna, lalu menyebar ke seluruh tubuh.
Apabila benar beras plastik telah beredar, bagi importir, distributor dan pengecer beras plastik tersebut bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 140 yang menyebutkan, "Setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana dimaksud pasal 86 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar".

UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 62 menyebutkan jika pelaku usaha melanggar hak-hak konsumen, terutama atas jaminan hak keamanan pangan, maka pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara selama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Kumpulan  peraturan itu bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional. Hak konsumen harus ditegakkan agar kedaulatan pangan tidak sekadar basa-basi. Penegakan hukum mesti dilakukan lebih intensif. Meminimalkan produk barang yang tidak layak konsumsi adalah keniscayaan. Tindakan hukum perlu dilakukan, selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri. Sekaligus pula mendukung terciptanya kepastian hukum dan jaminan berusaha di Indonesia.

Kasus beras plastik menunjukkan betapa masih rendahnya tanggung jawab pelaku usaha, lumpuhnya proteksi hukum dan minimnya regulasi keberpihakan kepada konsumen. Sekali lagi, konsumen dikhianati dan terus dijadikan sebagai korban.

Karena itu, perlu terus menggugat keseriusan pemerintah untuk melindungi hak konsumen. Hak konsumen sebagaimana UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan, seperti pasal 4, "Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa", ternyata masih jauh dari asa. Sejatinya pemerintah harus menindak tegas semua pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Norma hukum sudah ada, tinggal diimplementasikan.

Pada hakikatnya konsumen adalah pengguna semua bentuk barang dan jasa yang harus diberi kepastian atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan terhadap barang yang dikonsumsinya. Pelayanan yang berkualitas dan optimal terhadap publik menjadi sebuah kemungkinan. Namun, hal itu bisa dilakukan jika pemerintah dan pelaku usaha (produsen) memberikan perlindungan yang optimal kepada konsumen dan pada gilirannya akan meningkatkan harkat dan martabat konsumen.

Sangat diperlukan sekali ditumbuhkan kebiasaan mengadu yang merupakan bagian dari sikap kritis konsumen sekaligus menjadi indikator baik atau tidaknya perlindungan konsumen di suatu negara. Budaya mengadu konsumen Indonesia masih sangat rendah. Sebaliknya sikap pasrah atau menerima keadaan masih menjadi suatu pilihan dari masyarakat. Karena itu, apa yang dilakukan Dewi Septiani, pelapor akan adanya beras sintetis di Bekasi, adalah refleksi dari sikap kritis konsumen.

Bukan malah yang bersangkutan diancam untuk dipidanakan karena dianggap menyebarkan isu yang meresahkan masyarakat. Masalah beras plastik ini sesungguhnya di satu sisi memberi dampak positif, yaitu membangun sikap kritis konsumen terhadap hak-hak dasar yang dimilikinya.

Terbukti dari masalah tersebut konsumen tampak lebih reaktif terhadap berbagai ketidaknyamanan dan berbagai ancaman terhadap makanan yang bisa merusak kesehatan konsumen. Hal lainnya, kita juga menyaksikan berbagai pemangku kepentingan dalam hal ini berperan aktif mengkritik persoalan beras plastik yang ditemukan di daerah Bekasi.
Bahkan Badan Urusan Logistik (Bulog) dibuat panik. Tidak hanya itu, Kementrian Perdagangan dan Kementrian Pertanian juga menunjukkan rasa empati atas kejadian yang menimpa kepada konsumen. Penemuan beras palsu atau beras sintesis asal China mengingatkan kepada kita semua (konsumen) bahwa lingkungan kita saat ini tidak terbebas dari produk makanan dan minuman berbahaya.

Peran petinggi negeri ini sebagai lembaga yang ditugaskan mensejahterakan rakyat tentu diharapkan lebih antusias dan berempati kepada hak-hak konsumen (vide UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen). Sebab, sangat mustahil kita berbicara kualitas perlindungan terhadap hak-hak konsumen jika pemerintahan yang berjalan tidak peduli pada hal-hal yang berkaitan dengan konsumen itu sendiri.
Dengan demikian, sekali lagi harapan kita (konsumen) terkait kebijakan atau regulasi pemerintah selaku regulator haruslah benar-benar memberi pemihakan dan atau perlindungan kepada konsumen. Dengan kata lain, kebijakan yang dikeluarkan oleh para menteri terkait haruslah terhubung dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat (konsumen).

Rendahnya sikap pemerintah yang terjadi akhir-akhir ini, tentu akibat berbagai kebijakan yang tidak prokonsumen atau tidak memberikan pemihakan kepada konsumen selaku objek kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Padahal, tanpa kebijakan yang memberi perlindungan kepada konsumen atau tanpa agenda perlindungan konsumen yang jelas, mustahil pemerintah mampu mengangkat harkat dan martabat konsumen.
Semua hal tersebut dapat direalisasikan ketika kecemasan konsumen semakin memprihatinkan akhir-akhir ini. Dapat dilihat ketika kebutuhan pokok seperti beras plastik di Bekasi, terungkapnya pabrik es batu di Cakung Jakarta Timur, terbongkarnya pembuatan nata de coco yang dicampur pupuk ZA, bahan kimia berbahaya lain yang sering digunakan adalah formalin, pabrik susu di Klaten diduga menggunakan zat pewarna kimia.

Padahal bagaimanapun negara harus hadir ketika terjadi gangguan kebutuhan dasar konsumen yang berdampak pada terjadinya ketidaknyamanan konsumen. Dengan kata lain, negara harus memberi pemihakan yang jelas untuk melindungi kepentingan rakyat sebagai sebuah wujud nyata peranan negara kepada rakyatnya.


Pada akhirnya, ekspetasi kita peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas 2015) yang diperingati pada 20 April lalu akan menjadi titik berangkat semua pihak yang berkaitan dengan masalah konsumsi untuk menghormati hak- hak konsumen. Jika hal ini terus berlanjut, mau tak mau efek positifnya adalah berkurangnya kecemasan konsumen dalam mengonsumsi bahan makanan dan minuman. Dan satu kata dari saya bahwa kehidupan manusia ialah diatas segala-galanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar