Jumat, 14 Oktober 2016

TUGAS ETIKA BISNIS #softskill BAB II




BAB II


Nama Kelompok :
-       Diky Iskandar (12213456)
-       Ghassan SC     (13213701)
-       M. Fauzi FR    (15213925)
-       Ramadhan H   (17213238)


Menurut Sonny Keraf (1998), setidaknya ada lima prinsip yang dijadikan titik tolak pedoman perilaku dalam menjalankan praktik bisnis yakni:
-       Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi menunjukkan sikap kemandirian, kebebasan dan tanggung jawab.
-       Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran menanamkan sikap bahwa apa yang dipikirkan adalah yang dikatakan, dan apa yang dikatakan adalah apa yang dikerjakan. Prinsip ini juga menyiratkan kepatuhan dalam melaksanakan berbagai komitmen, kontrak dan perjanjian yang telah disepakati.
-       Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menanamkan sikap untuk memperlakukan semua pihak secara adil, yaitu suatu sikap yang tidak membeda-bedakan dari berbagai aspek, aik dari aspek ekonomi, aspek hukum maupun aspek lainnya.


-       Hormat Pada Diri Sendiri
Prinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.


-       Hak dan Kewajiban
Di era yang semakin mengglobal ini, perusahaan semakin menyadari bahwa penghargaan dan jaminan atas hak karyawan merupakan faktor yang menentukan keberlangsungan dan keberhasilan bisnis suatu perusahaan.
Adapun Hak - hak pekerjaan seperi yang di kemukakan Ernawan (2007) itu dapat berupa :
1.     Hak atas upah yang adil dan layak, adil disini bukan berarti pakerja mendapat upah yang merata semua, namun juga di dasarkan pada tingkat pengalaman kerja, lamanya bekerja, tingkat pendidikan, serta perusahaan organisasi harus mematuhi upah minimum yangte;lah di tetapkan oleh pemeritah. Layak berarti besarnya upah tidak boleh dibawa upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.     Hak atas kesejahteraan, perusahaan diwajibkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan seperti tunjangan hari raya, pendidikan dan pelatihan kerja, atau pemberian cuti hamil dan melahirkan.
3.     Hak untuk berserikat dan berkumpul, para pekerja selayaknya disediakan wadah untuk menampung aspirasi mereka, untuk memperjuangkan kepentingannya.
4.     Hak untuk mendapat perlindungan dan jaminan kesehatan, setiap perusahaan atau organisasi wajib menyediakan jaminan kesehatan dan melndungi setiap pekerjanya, terutama untuk perusahaan yang mengandung resiko cukup tinggi. Upaya perusahaan dapat berupa penyediaan masker dan helm pelindung, memelihara tempat lingkungan kerja.
5.     Hak untu diproses hukum secara sah dan PHK tanpa sebab. Proses hukum secara sah diberlakukan pada pegawai atau pekerja yang dianggap melakukan pelanggaran, maka dia berhak diberi kesempatan untuk membuktikan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan putusnya hubungan kerja karena dipandang sudah tidak mampu lagi memberikanproduktivitas lagi atau kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan lagi sehingga hak dan kewajiban berkerja dan pengusaha berakhir. Perusahaan tidak boleh memPHK karyawan nya tanpa sebab yang jelas.
6.     Hak atas rahasia pribadi, merupakan hak individu untuk menentukan seberapa banyak informasi mengenai dirinya yang boleh diungkap oleh pihak lain, artinya pekerja dijamin haknya untuk tidak mengungkapkan sesuatu yang dianggap sangat pribadi, namun dengan catatan tidak membahayakan kepentingan orang lain. 


Menurut Ivonne Wood (2009) Kewajiban Karyawan terhadap Perusahaan merupakan salah satu tugas yang harus di lakukan seperti halnya :
1.     Tiga kewajiban penting karyawan
Dari sekian banyak kewajiban yang dapat disebutkan, disini kita bicarakan tiga kewajiban penting, terutama yang mengikat secara moral, mencakup: kewajiban ketaatan, konfidensialitas, dan loyalitas.
a.     Kewajiban Ketaatan

Karyawan harus mentaati atasannya karena atasan itu mengikat seluruh anak buahnya dalam suatu system untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepada timnya. Namun itu tidak berarti karyawan harus mentaati semua perintah dari atasan. Hanya perintah-perintah yang wajar atau masuk akal saja yang perlu ditaati.

-       Karyawan tidak perlu, malah tidak boleh mematuhi perintah dari atasan yang menyuruh dia melakukan sesuatu yang tidak bermoral.

-       Karyawan tidak wajib mematuhi perintah atasan yang tidak wajar, walau dari segi etika tidak ada keberatan, misal perintah untuk memperbaiki atap yang bocor, memperbaiki mobil pribadi, dll.

-       Karyawan tidak perlu mematuhi perintah yang memang demi kepentingan perusahaan, tetapi tidak sesuai dengan penugasan yang disepakati ketika ia menjadi karyawan di perusahaan itu.

b.     Kewajiban Konfidensialitas
Karyawan wajib menyimpan informasi perusahaan yang bersifat konfidensial (rahasia), yaitu segala data atau informasi dari sebuah perusahaan, yang dapat digunakan oleh pihak lain, terutama competitor untuk menghantam perusahaan tersebut. Yang perlu dicatat disini, kewajiban konfidensial tidak saja berlaku selama karyawan bekerja di perusahaan itu, tetapi berlaku juga bila ia pindah kerja.

c.     Kewajiban Loyalitas
Loyal atau setia kepada perusahaan berarti menempatkan kepentingan perusahaan di atas kepentingan pribadi. Seorang karyawan harus menghindari apa saja yang bisa merugikan kepentingan perusahaan. Karyawan tidak boleh menjalankan kegiatan pribadi, yang bersaing dengan kepentingan perusahaan. Termasuk di dalamnya masalah etis seperti menerima komisi atau hadiah selaku karyawan perusahaan.


d.     Teori Etika Lingkungan
Secara teoritis, terdapat tiga model teori etika lingkungan, yaitu yang dikenal sebagai Shallow Environmental Ethics, Intermediate Environmental Ethics, dan Deep Environmental Ethics. Ketiga teori ini juga dikenal sebagai antroposentrisme, biosentrisme, dan ekosentrisme (Sony Keraf : 2002).

1.     Antroposentrisme
Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
2.     Biosentrisme dan Ekosentrisme
Ekosentrisme merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika untuk mencakup komunitas yang lebih luas. Pada biosentrisme, konsep etika dibatasi pada komunitas yang hidup (biosentrism), seperti tumbuhan dan hewan. Sedang pada ekosentrisme, pemakaian etika diperluas untuk mencakup komunitas ekosistem seluruhnya (ekosentrism).
3.     Teosentrisme
Teosentrisme merupakan teori etika lingkungan yang lebih memperhatikan lingkungan secara keseluruhan, yaitu hubungan antara manusia dengan lingkungan. Pada teosentrism, konsep etika dibatasi oleh agama (teosentrism) dalam mengatur hubungan manusia dengan lingkungan. Untuk di daerah Bali, konsep seperti ini sudah ditekankan dalam suatu kearifan lokal yang dikenal dengan Tri Hita Karana (THK), dimana dibahas hubungan manusia dengan Tuhan (Parahyangan), hubungan manusia dengan manusia (Pawongan) dan hubungan manusia dengan lingkungan (Palemahan).

-       Prinsip Etika di Lingkungan Hidup
Prinsip - prinsip etika lingkungan merupakan bagian terpenting dari etika lingkungan yang bertujuan mengarahkan pelaksanaan etika lingkungan agar tepat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, Pada lingkung yang lebih luas lagi diharapkan etika lingkungan mampu menjadi dasar dalam penentuan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang akan dilaksanakan. 
Menurut Keraf (2005) dalam UNNES (2010) menyebutkan bahwa ada sembilan prinsip dalam etika lingkungan hidup diantaranya adalah sebagai berikut :
1.     Sikap Hormat Terhadap Alam (Respect for Nature)
Alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia bergantung pada alam tetapi juga karena manusia adalah bagian dari alam. Manusia tidak diperbolehkan merusak, menghancurkan, dan sejenisnya bagi alam beserta seluruh isinya tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara moral.

2.     Prinsip Tanggung Jawab (Moral Responsibility for Nature)
Prinsip tanggung jawab disini bukan saja secara individu tetapi juga secara berkelompok atau kolektif. Setiap orang dituntut dan terpanggil untuk bertanggung jawab memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama dengan cara memiliki yang tinggi, seakan merupakan milik pribadinya.

3.     Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarity)
Solidaritas kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan dan menyelamatkan semua kehidupan di alam. Alam dan semua kehidupan di dalamnya mempunyai nilai yang sama dengan kehidupan manusia. Solidaritas kosmis juga mencegah manusia untuk tidak merusak dan mencermati alam dan seluruh kehidupan di dalamnya. Solidaritas kosmis berfungsi untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-batas keseimbangan kosmis, serta mendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro-lingkungan atau tidak setuju setiap tindakan yang merusak alam.

4.     Prinsip Kasih Sayang danKepedulian Terhadap Alam (Caring for Nature)
Prinsip kasih sayang dan kepedulian merupakan prinsip moral satu arah, artinya tanpa mengharapkan untuk balasan serta tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi tetapi semata-mata untuk kepentingan alam. Semakin mencintai dan peduli terhadap alam manusia semakin berkembang menjadi manusia yang matang, sebagai pribadi dengan identitas yang kuat. Alam tidak hanya memberikan penghidupan dalam pengertian fisik saja, melainkan juga dalam pengertian mental dan spiritual.

5.     Prinsip Tidak Merugikan (no harm)
Prinsip tidak merugikan alam berupa tindakan minimal untuk tidak perlu melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi mahkluk hidup lain di alam semesta. Manusia tidak dibenarkan melakukan tindakan yang merugikan sesama manusia. Pada masyarakat tradisional yang menjujung tinggi adat dan kepercayaan, kewajiban minimal ini biasanya dipertahankan dan dihayati melalui beberapa bentuk tabu-tabu yang apabila dilanggar maka, akan terjadi hal-hal yang buruk di kalangan masyarakat misalnya, wabah penyakit atau bencana alam.

6.     Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras Dengan Alam.
Prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup yang paling efektif dalam menggunakan sumber daya alam dan energi yang ada. Manusia tidak boleh menjadi individu yang hanya mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak-banyaknya dengan secara terus-menerus  mengeksploitasi alam. Melalui prinsip hidup sederhana manusia diajarkan untuk memilki pola hidup yang non-matrealistik dan meninggalkan kebiasaan konsumtif yang tidak bisa membedakan antara keinginan dengan kebutuhan.

7.     Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan sangat berbeda dengan prinsip –prinsip sebelumnya. Prinsip keadilan lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku satu terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta dan bagaimana sistem sosial harus diatur agar berdampak positif pada kelestarian lingkungan hidup. Prinsip keadilan terutama berbicara tentang peluang dan akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam dan dalam ikut menikmati pemanfatannya.

8.     Prinsip Demokrasi.
Prinsip demokrasi sangat terkait dengan hakikat alam. Alam semesta sangat beraneka ragam. Demokrasi memberi tempat bagi keanekaragaman yang ada. Oleh karena itu setiap orang yang peduli terhadap lingkungan adalah orang yang demokratis, sebaliknya orang yang demokratis sangat mungkin seorang pemerhati lingkungan. Pemerhati lingkungan dapat berupa multikulturalisme, diversifikasi pola tanam, diversifiaki pola makan, keanekaragaman hayati, dan sebagainya.

9.     Prinsip Integritas Moral.
Prinsip integritas moral terutama dimaksudkan untuk Pemerintah sebagai pengambil kebijakan. Prinsip ini menuntut Pemerintah baik pusat atau Daerah agar dalam mengambil kebijakan mengutamakan kepentingan publik.
Kesembilan prinsip etika lingkungan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dasar bagi setiap manusia untuk berperilaku arif dan bijaksana dalam berinteraksi dengan lingkungan hidup. Penerapan kesembilan prinsip tersebut dapat menjadi awal yang baik atau pondasi dasar bagi terlaksanannya pembangunan yang berkelanjutan.

REFERENSI :
- Dr. Erni R. Ernawan, SE. MM. Bussines Ethicss. Jakarta.
- A. Sonny Keraf. Etika Lingkungan Hidup. Jakarta
- Wood, Ivonne. Layanan Pelanggan. Jakarta
- http://muhammadridanto.blogspot.co.id/2015/10/tugas-kelompok-10-etika-bisnis-etika.html
- http://mugiashilvy12.blogspot.co.id/2015/10/etika-bisnis_29.html

- https://cholinsimpelunik.wordpress.com/2014/10/07/task-resume-buku-business-ethics/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar