Profesi jaksa merupakan salah satu pekerjaan yang bergerak dibidang
hokum, mungkin banyak orang yang menginginkan profesi tersebut, namun ada juga
yang tidak mengiginkan profesi karena takut dosa karena tidak adil. Pengertian
jaksa sendiri ialah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang
untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan
undang-undang. Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh jaksa agung yang merupakan
pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang dipimpin, mengendalikan
pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan.
Pengertian jaksa agung ialah pejabat negera yang diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persyaratan tertentu berdasarkan
undang-undang. Oleh karena jaksa agung diangkat oleh Presiden maka dalam menjalankan
tugasnya jaksa agung adalah menjalankan tugas negara, karena Presiden
mengangkat jaksa agung kedudukannya sebagai kepala negara (kekuasaan federatif)
dan bukan sebagai kepala pemerintahan (kekuasaan eksekutif). Demikian juga
jaksa yang diangkat oleh jaksa agung dalam menjalankan tugasnya adalah
menjalankan tugas Negara dan bukan tugas pemerintahan.
Dalam
profesi jaksa mereka mempunyai kode etik yang wajib ditaati selama menjalankan
profesinya yang diatur dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor :
PER-067/A/ JA/07/2007, tentang Kode Etik Perilaku Jaksa. Pada prinsipnya dalam
melaksanakan tugas profesi, jaksa wajib :
1. Menaati
kaidah hukum, peraturan perundang-undangan, dan peraturan kedinasan yang
berlaku.
2. Menghormati
prinsip cepat, sederhana, biaya ringan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
3. Mendasarkan
pada keyakinan dan alat bukti yang sah untuk mencapai keadilan dan kebenaran.
4. Bersikap
mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan atau ancaman opini publik secara langsung
atau tidak langsung.
5. Bertindak
secara objektif dan tidak memihak.
6. Memberitahukan
dan/atau memberikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka atau terdakwa maupun
korban.
7. Membangun
dan memelihara hubungan fungsional antara aparat penegak hukum dalam mewujudkan
sistem peradilan pidana terpadu.
8. Mengundurkan
diri dari penanganan perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga,
mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai
ekonomis secara langsung atau tidak langsung.
9. Menyimpan
dan memegang rahasia sesuatu yang seharusnya dirahasiakan.
10. Menghormati
kebebasan dan perbedaan pendapat sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Menghormati
dan melindungi hak asasi manusia dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang
tertera dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen hak asasi manusia
yang diterima secara universal.
12. Menanggapi
kritik dengan arif dan bijaksana.
13. Bertanggung
jawab secara internal dan berjenjang, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
14. Bertanggung
jawab secara eksternal kepada publik sesuai kebijakan pemerintah dan aspirasi
masyarakat tentang keadilan dan kebenaran.
Namun selama tahun 2016 kemarin terdapat 93 jaksa yang melanggar
kode etik. Selain dari jaksa yang melanggar terdapat 74 orang pegawai tata
usaha yang melanggar. Masing-masing dari mereka terkena sanksi ada yang sanksi
berat, sedang dan ringan. Dengan rincian sebagai berikut:
Jaksa
yang terkena sanksi (93 orang)
Ø Sanksi berat (25 orang)
Ø Sanksi sedang (31 orang)
Ø Sanksi ringan (37 orang)
Pegawai
tata usaha yang terkena sanksi (74 orang)
Ø Sanksi berat (32 orang)
Ø Sanksi sedang (18 orang)
Ø Sanksi ringan (24 orang)
Totalnya ada 167 orang yang terkena sanksi dari Bidang Pengawasan
Kejaksaan Agung. Semuanya diberikan sanksi salah satunya ialah dicopot
jabatannya bahkan ada yang diserahkan KPK (komisi pemberantasan korupsi).
Para jaksa yang terkena sanksi karena berbagai kasus seperti jaksa
kejati sumbar fahrizal sebagai tersangka kasus suap sebesar 360 juta, ada juga tersangka
jaksa marudut pakpahan atas kasus korupsi PT. Brantas Abipraya, dan yang lebih
mencengangkan ialah seorang jaksa muda bernama ahmad fauzi atas kasus penjualan
tanah kas desa di Jatim sebesar 1,5 Milyar rupiah.
Ini merupakan bukti bahwa kita sebagai Negara hokum tidak mampu
mengatasi berbagai permasalahan hokum yang terjadi di Negara ini. Masih banyak
pihak yang diberikan amanat oleh Negara untuk berperilaku adil dalam memberikan
keputusan namun nyatanya tidak.
PERMASALAHAN
:
Banyaknya
para penegak hokum yang seharusnya bersikap justru berperilaku terbalik. Dengan
menyalah gunakan profesinya sebagai jaksa mereka semena-mena menggunakannya
untuk keperluan pribadi.
ALTERNATIF
PENYELESAIAN :
- Seharusnya Badan Pengawasan Jaksa Agung tidak melakukan pemeriksaan setiap setahun sekali agar tidak terjadi lebih banyak lagi pelanggaran yang marak.
- Melakukan reshuffle jika sudah terjadi pelanggaran kode etik dengan jaksa yang lebih adil dan bertanggung jawab.
- KPK seharusnya juga melakukna pengawasan intensif, bukan hanya menunggu perintas dari Badan Pengawasan Jaksa Agung untuk melakukan tindakan. Karena bukan tidak mungkin untuk melakukkan korupsi di profesi tersebut.
SUMBER :
http://www.gatra.com/hukum/237314-sebanyak-93-jaksa-terkena-sanksi
http://www.informasiahli.com/2016/04/pengertian-jaksa-dan-etika-profesi-jaksa.html
http://poskotanews.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar