Jumat, 06 Januari 2017

PENYELEWENGAN KODE ETIK JAKSA SELAMA TAHUN 2016 (softskill etika bisnis)

Profesi jaksa merupakan salah satu pekerjaan yang bergerak dibidang hokum, mungkin banyak orang yang menginginkan profesi tersebut, namun ada juga yang tidak mengiginkan profesi karena takut dosa karena tidak adil. Pengertian jaksa sendiri ialah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh jaksa agung yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang dipimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan.


Pengertian jaksa agung ialah pejabat negera yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persyaratan tertentu berdasarkan undang-undang. Oleh karena jaksa agung diangkat oleh Presiden maka dalam menja­lankan tugasnya jaksa agung adalah menjalankan tugas negara, karena Presiden mengangkat jaksa agung kedudukannya sebagai kepala negara (kekuasaan federatif) dan bukan sebagai kepala pemerintahan (kekuasaan eksekutif). Demikian juga jaksa yang diangkat oleh jaksa agung dalam menjalankan tugasnya adalah menjalankan tugas Negara dan bukan tugas pemerintahan.


Dalam profesi jaksa mereka mempunyai kode etik yang wajib ditaati selama menjalankan profesinya yang diatur dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/ JA/07/2007, tentang Kode Etik Perilaku Jaksa. Pada prinsipnya dalam melaksanakan tugas profesi, jaksa wajib :

1.     Menaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan, dan per­aturan kedinasan yang berlaku.
2.     Menghormati prinsip cepat, sederhana, biaya ringan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
3.     Mendasarkan pada keyakinan dan alat bukti yang sah untuk mencapai keadilan dan kebenaran.
4.     Bersikap mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan atau ancaman opini publik secara langsung atau tidak langsung.
5.     Bertindak secara objektif dan tidak memihak.
6.     Memberitahukan dan/atau memberikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka atau terdakwa maupun korban.
7.     Membangun dan memelihara hubungan fungsional antara aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu.
8.     Mengundurkan diri dari penanganan perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung.
9.     Menyimpan dan memegang rahasia sesuatu yang seharusnya dirahasiakan.
10.  Menghormati kebebasan dan perbedaan pendapat sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.  Menghormati dan melindungi hak asasi manusia dan hak-hak kebe­basan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undang­an dan instrumen hak asasi manusia yang diterima secara universal.
12.  Menanggapi kritik dengan arif dan bijaksana.
13.  Bertanggung jawab secara internal dan berjenjang, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
14.  Bertanggung jawab secara eksternal kepada publik sesuai kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat tentang keadilan dan kebenaran.


Namun selama tahun 2016 kemarin terdapat 93 jaksa yang melanggar kode etik. Selain dari jaksa yang melanggar terdapat 74 orang pegawai tata usaha yang melanggar. Masing-masing dari mereka terkena sanksi ada yang sanksi berat, sedang dan ringan. Dengan rincian sebagai berikut:
Jaksa yang terkena sanksi (93 orang)
Ø  Sanksi berat (25 orang)
Ø  Sanksi sedang (31 orang)
Ø  Sanksi ringan (37 orang)

Pegawai tata usaha yang terkena sanksi (74 orang)
Ø  Sanksi berat (32 orang)
Ø  Sanksi sedang (18 orang)
Ø  Sanksi ringan (24 orang)

Totalnya ada 167 orang yang terkena sanksi dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Semuanya diberikan sanksi salah satunya ialah dicopot jabatannya bahkan ada yang diserahkan KPK (komisi pemberantasan korupsi).


Para jaksa yang terkena sanksi karena berbagai kasus seperti jaksa kejati sumbar fahrizal sebagai tersangka kasus suap sebesar 360 juta, ada juga tersangka jaksa marudut pakpahan atas kasus korupsi PT. Brantas Abipraya, dan yang lebih mencengangkan ialah seorang jaksa muda bernama ahmad fauzi atas kasus penjualan tanah kas desa di Jatim sebesar 1,5 Milyar rupiah.


Ini merupakan bukti bahwa kita sebagai Negara hokum tidak mampu mengatasi berbagai permasalahan hokum yang terjadi di Negara ini. Masih banyak pihak yang diberikan amanat oleh Negara untuk berperilaku adil dalam memberikan keputusan namun nyatanya tidak.

PERMASALAHAN :
Banyaknya para penegak hokum yang seharusnya bersikap justru berperilaku terbalik. Dengan menyalah gunakan profesinya sebagai jaksa mereka semena-mena menggunakannya untuk keperluan pribadi.

ALTERNATIF PENYELESAIAN :
  1. Seharusnya Badan Pengawasan Jaksa Agung tidak melakukan pemeriksaan setiap setahun sekali agar tidak terjadi lebih banyak lagi pelanggaran yang marak.
  2. Melakukan reshuffle jika sudah terjadi pelanggaran kode etik dengan jaksa yang lebih adil dan bertanggung jawab.
  3. KPK seharusnya juga melakukna pengawasan intensif, bukan hanya menunggu perintas dari Badan Pengawasan Jaksa Agung untuk melakukan tindakan. Karena bukan tidak mungkin untuk melakukkan korupsi di profesi tersebut.



SUMBER :
http://www.gatra.com/hukum/237314-sebanyak-93-jaksa-terkena-sanksi
http://www.informasiahli.com/2016/04/pengertian-jaksa-dan-etika-profesi-jaksa.html

http://poskotanews.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar