BAB
VII
Diky Iskandar (1221346)
Ghassan S.C. (13213701)
M. Fauzi Farhan R. (15213925)
Ramadhan H. (17213236)
BEBERAPA
ASPEK ETIKA BISNIS ISLAMI
Dalam hal ini,
etika bisnis islam adalah merupakan hal yang penting dalam perjalanan sebuah
aktivitas bisnis profesional. Sebagaimana diungkapkan oleh Dr. Syahata, bahwa
etika bisnis Islam mempunyai fungsi substansial yang membekali para pelaku
bisnis, beberapa hal sebagai berikut :
1.
Membangun kode etik islami yang
mengatur, mengembangkan dan menancapkan metode berbisnis dalam kerangka ajaran
agama. Kode etik ini juga menjadi simbol arahan agar melindungi pelaku bisnis
dari resiko.
2.
Kode ini dapat menjadi dasar hukum
dalam menetapkan tanggungjawab para pelaku bisnis, terutama bagi diri mereka
sendiri, antara komunitas bisnis, masyarakat, dan diatas segalanya adalah
tanggungjawab di hadapan Allah SWT.
3.
Kode etik ini dipersepsi sebagai
dokumen hukum yang dapat menyelesaikan persoalan yang muncul, daripada harus
diserahkan kepada pihak peradilan.
4.
Kode etik dapat memberi kontribusi
dalam penyelesaian banyak persoalan yang terjadi antara sesama pelaku bisnis
dan masyarakat tempat mereka bekerja.
5.
Sebuah hal yang dapat membangun
persaudaraan (ukhuwah) dan kerja sama antara mereka semua.
ETHICAL
EGOISM
Ethical Egoism menegaskan bahawa
kita tidak harus mengabaikan secara mutlak kepentingan orang lain tetapi kita
patut mempertimbangkannya apabila tindakan itu secara langsung akan membawa
kebaikan kepada diri sendiri. Ethical Egoism adalah berbeza dengan prinsip-prinsip
moral seperti sentiasa bersikap jujur, amanah dan bercakap benar. la kerana
tindakan tersebut didorong oleh nilai-nilai luhur yang sedia ada dalam diri
manakala dalam konteks ethical egoism pula sesuatu tindakan adalah didorong
oleh kepentingan peribadi. Misalnya, seseorang individu yang memohon pinjaman
akan memaklumkan kepada pegawai bank tentang kesilapan pihak bank bukan atas
dasar tanggungjawab tetapi kerana beliau mempunyai kepentingan diri.
Teori Ethical Egoism, teori ini
hanya melihat terhadap si pelaku sendiri. Teori ini mengajarkan bahwa benar
atau salah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang diukur dari dampak
baik atau buruk yang ditimbulkan oleh perbuatan terhadap orang itu sendiri
(Munir Fuady, 1999;19).
TEORI
RELATIVISME
Pernyataan tentang relativisme
pertama kali muncul dari filosof sophis, Protagoras (490-420 BC) lima ratus
tahun sebelum Masehi. Pernyataan Protagoras dikutip oleh Plato: “The way
things appear to me, in that way they exist for me; and the way things appears
to you, in that way they exist for you”(Theaetetus 152a). Maksud kata-kata
Protagoras demikian: sesuatu nampak di hadapanku dalam caranya yang khas, dan
dalam cara yang khas itu pula sesuatu ada untukku; demikian juga apabila kamu
berhadapan dengan sesuatu, sesuatu itu secara khas ada untukmu. Kalimat
Protagoras ini mengandaikan satu dua prinsip sederhana untuk mengertinya.
Yaitu, prinsip yang pertama, setiap pengetahuan atau
pengenalan (knowledge) selalu merupakan pengetahuan atau pengenalan akan sesuatu
(thing). Prinsip kedua, setiap pengetahuan berasal dari pengamatan
inderawi (as it appears to me). Pengetahuan saya mengenai langit, i.e.,
bahwa langit itu biru, memiliki introduksi instrumen inderawi saya (mata) yang
menangkap penampakan langit sebagai demikian.
PENGERTIAN PROFESI
Profesi adalah
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.
Menurut K. Bertens Profesi adalah suatu moral community
(masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama.
KODE
ETIK
Pengertian Kode Etik
Kode etik merupakan prinsip-prinsip yang
merupakan kesatuan moral yang melekat pada suatu profesi sesuai kesepakatan
organisasi profesi yang disusun sesara sistematis. Kode etik juga dapat
dikatakan sebagai sekumpulan etika yang telah tersusun dalam bentuk peraturan
berdasarkan prinsip moral pada umumnya yang disesuaikan dan diterima sesuai
jiwa profesi guna mendukung ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan
profesi, pengguna jasa profesi, masyarakat/publik, bangsa dan negara.
Pengaturan etika disusun dalam bentuk kode etik
dipandang penting mengingat jumlah penyandang profesi makin banyak sehingga
membutuhkan ketentuan baku yang mampu mengendalikan serta mengawasi kinerja
profesi. Selain makin banyaknya penyandang profesi, juga menghindari kesalahan
profesi tanpa ada pertangungjawaban dengan mengotak-atik kelemahan etika guna
mengamankan penyandang profesi itu sendiri. Faktor lain yang mendukung
dibentuknya kode etik secara baku karena tuntutan masyarakat yang makin
kompleks dan kritis sehingga ada kepastian hukum tentang benar atau tidaknya
penyandang profesi dalam menjalankan tugasnya.
Penegakan terhadap pelaksanaan kode etik
secara konsekuen dilakukan oleh organisasi profesi sebagai pencetus lahirnya
kode etik. Menurut E.Holloway dikutip dari Shidarta, kode etik itu memberi
petunjuk untuk hal-hal sebagai berikut:
1.
hubungan
antara klien dan penyandang profesi;
2.
pengukuran
dan standar evaluasi yang dipakai dalam profesi;
3.
penelitian
dan publikasi/penerbitan profesi;
4.
konsultasi
dan praktik pribadi;
5.
tingkat
kemampuan kompetensi yang umum;
6.
administrasi
personalia;
7.
standar-standar
untuk pelatihan.
Fungsi Kode Etik
Pada dasarnya,
kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan
bagi profesi. Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode
etik, yaitu:
1.
melindungi suatu profesi dari campur
tangan pemerintah
2.
mencegah terjadinya pertentangan
internal dalam suatu profesi
3.
serta melindungi para praktisi dari
kesalahan praktik suatu profesi.
Tujuan Kode Etika Profesi
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi
akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat,
kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam
suatu negar tidak sama. Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika
yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1.
Standar-standar
etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan
masyarakat pada umumnya
2.
Standar-standar
etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka
perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3.
Standar-standar
etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi
dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota
tertentu
4.
Standar-standar
etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas,
dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan
menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannyaStandar-standar
etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari
tenaga ahli profesi.
PRINSIP ETIKA PROFESI
Tuntutan
profesional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing
profesi. Kode etik itu berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku
untuk suatu profesi. Di sini akan dikemukakan empat prinsip etika profesi yang
paling kurang berlaku untuk semua profesi pada umumnya. Tentu saja
prinsip-prinsip ini sangat minimal sifatnya, karena prinsip-prinsip etika pada
umumnya yang paling berlaku bagi semua orang, juga berlaku bagi kaum
profesional sejauh mereka adalah manusia.
Pertama,
prinsip tanggung jawab. Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum
profesional, orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang
bertanggung jawab.
Prinsip
kedua adalah prinsip keadilan . Prinsip ini terutama menuntut orang yang
profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan
kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka
profesinya demikian pula. Prinsip ini menuntut agar dalam menjalankan
profesinya orang yang profesional tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap
siapapun termasuk orang yang mungkin tidak membayar jasa profesionalnya .
Prinsip
ketiga adalah prinsip otonomi. Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh
kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan
sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan kensekuensi
dari hakikat profesi itu sendiri. Karena, hanya kaum profesional ahli dan
terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur
tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. ini terutama ditujukan kepada pihak
pemerintah.
Prinsip
keempat integritas moral. Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri profesi di atas
terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang punya
integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen
pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan
orang lain dan masyarakat. Dengan demikian, sebenarnya prinsip ini merupakan
tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas
profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat
profesinya.
REFERENSI :
http://alamandausm.blogspot.co.id/2014/01/teori-egoisme_7.html
Raharjo, M. Dawam Etika Bisnis Menghadapi Globalisasi.
(Jakarta : LP3ES)199
Suseno, Franz Magnis. Etika Bisnis : dasar Dan
Aplikasinya, (Jakarta : Gramedia)1994
http://prinsip-prinsipetikaprofesi.blogspot.co.id/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar